HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pelaku Curanmor dan Penadah Lintas Kota di Jawa Tengah Dibekuk Polisi

Polres Semarang saat menggelar konferensi pers.

Laporan: Arie Budi | Kontributor Ungaran

UNGARAN,harian7.com – Satreskrim Polres Semarang berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), yakni Eko Fitrianto (41) warga Kebonharjo Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang dan Abdul Kholik warga Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.

Selain itu, Satreskrim Polres Semarang  juga menangkap seorang penadah motor hasil curian lintas kota di Jawa Tengah, bernama Muhammad Baihaqi alias Hakek (50) warga Desa Jepangpakis, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Di rumah Hakek yang sekaligus dijadikan gudang, polisi menemukan aneka jenis sepeda motor yang sudah dipreteli untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Baca Juga:  4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan Habib Umar Assegaf
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengungkapkan terbongkarnya kasus curanmor ini menindaklanjuti laporan Benny Kurniawan (24) warga Kelurahan Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. 

Benny yang bekerja di proyek bangunan kehilangan sepeda motor Honda Supra X bernopol H 5844 JV.

” Pada Senin (25/1/2021) sekitar pukul 08.00 WIB korban memarkir motornya di samping toko pakaian. Sekira pukul 12.00 WIB saat korban istirahat mau makan ternyata sepeda motornya sudah hilang,” ungkap Kapolres Semarang kepada harian7.com saat gelar perkara di Makopolres Semarang, Kamis (11/2/2021) siang.

Baca Juga:  Empat Orang Botoh Lurah Di Grabag Berhasil Diringkus Tim Resmob Polresta Magelang, Satu Orang Masih Dalam Pengejaran Petugas

Korban kemudian meminta pemilik toko pakaian untuk memutar rekaman CCTV. Diketahui kejadian pencurian sekitar pukul 08.30 WIB.

” Pelaku pencurian dua orang mengendarai motor Vario warna hitam H 3563 UA. Dari hasil penyelidikan kita tangkap dua pelaku, yakni EF dan AK,” jelas Kapolres Semarang.

Setelah menangkap kedua pelaku, polisi melakukan pengembangan kasus tersebut. Dari keterangan pelaku, motor hasil curian dijual kepada penadah di Kudus, yakni Muhammad Baihaqi.

” Motor hasil curian langsung dipreteli oleh penadah untuk menghilangkan jejak. Onderdil motor kemudian dijual secara konvensional,” tambah Kapolres Semarang.

Baca Juga:  Pelaku Pembobol Kantor Keuangan Desa Jimbaran Akhirnya Dibekuk Polisi, Uang Tunai Rp 245 Juta Turut Diamankan

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian diketahui tersangka Eko Fitrianto merupakan residivis. Dia baru keluar penjara pada 2020 lalu.

” Tersangka EF ini sudah punya jaringan penadah. Sehingga setelah mendapatkan motor curian langsung dijual ke penadah,”  tambahnya.

Menurut Ongkoseno, ada puluhan sepeda motor hasil curian yang sudah dipreteli oleh Baihaqi. Onderdil itu dijual ke toko onderdil bekas.

” Motor hasil curian sengaja dipreteli agar tidak mudah dilacak,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!