HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kapolda Jateng Cek Posko PPKM Mikro di Surakarta

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi

SURAKARTA, Harian7.com – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfhi kembali keliling melakukan pengecekan posko Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakan (PPKM).

Pengecekan dilakukan di Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres dan Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta didampingi Dirbimas, Dansat Brimob dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah.

Baca Juga:  Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Langsung Pengamanan Di Gereja Katedral Semarang

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi mengatakan pengecekan PPKM untuk melihat langsung penerapan protokol kesehatan (prokes) serta memantau perkembangan situasi Covid di suatu wilayah.

“Ada 1062 kelurahan yang ada di Jawa Tengah dan sudah ada poskonya beserta perangkat posko, disana sudah terdapat data yang lengkap berisi jumlah masyarakat, nama beserta alamat,”ujarnya, Sabtu (13/2).

Baca Juga:  Diduga Melakukan Tindakan Indisipliner, DPC LA Salatiga Akan Laporkan Oknum ASN Dispora

Menurutnya, Berdasarkan Kemendagri terkait dengan PPKM skala mikro di Polrestabes Semarang sudah clear, semua kelurahan sudah mendirikan posko termasuk di wilayah Surakarta. 

“Masing-masing Desa di posko itu sudah terbentuk unit kecil lengkap yang terdiri dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak dalam melakukan tracking kepada masyaraka,”jelasnya. 

Dia menambahkan, dengan adanya PPKM Mikro ini grafik kasus Covid 19 di Indonesia khususnya di Jawa Tengah akan menurun.

Baca Juga:  Cegah Covid -19, Polda Jateng Akan Bubarkan Perayaan Malam Tahun Baru

“Masyarakat akan terdidik oleh satgas yang kami bentuk untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Untuk Kondusifitas Polda Jawa Tengah secara umum kondusif. Diharapkan dengan PPKM Mikro ini Covid di Jawa Tengah akan hilang,”tutur Ahmad Lutfhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!