HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Berhasil Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi, Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

Ist.

Laporan: Faiz/TB

Editor: Bang Nur

BENGKULU,harian7.com – Pelaku perdagangan Harimau Sumatra (Satwa yang dilindungi) di ringkus Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu Bersama Ditjen Gakkum Kementrian LHK RI, Balai Besar TNKS dan BKSDA Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno mengungkapkan 1 dari 3 pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu 19 Juni 2021 sekira pukul 17,00 WIB di Desa Lubuk Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Baca Juga:  Investasi Ilegal Dengan Modus Suntik Modal Alkes Diungkap, Empat Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka

“Petugas kepolisian melakukan pengintaian terhadap tiga orang pelaku yang membawa dua buah kardus berisi kulit dan tulang Harimau Sumatera yang sedang menunggu pembeli. Kemudiaan tanpa ragu aparat kepolisian mendekati ketiga pelaku untuk melakukan penangkapan,”jelasnya.

Diungkapkannya, dari pengejaran terhadap para pelaku perdagangan satwa dilindungi jajaran Polda Bengkulu berhasil menangkap salah satu tersangka yakni MA (46) warga Desa Kelindang Atas Kec Merigi Kab Bengkulu Tengah.

Baca Juga:  Polisi Grebeg Pabrik Pembuat Ribuan Pil Ekstasi di Semarang

“Selain pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa kulit dan tulang  harimau sumatera lengkap dengan kepala, badan, kaki dan ekor yang masih basah,” terang Kabid Humas Polda Bengkulu .

Kabid Humas menambahkan, Pelaku telah melanggar Pasat 40 ayat (2) Jo pasal 20 ayat (2) huruf d UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alama Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah. Sementara itu petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang telah diketahui identitasnya.

Baca Juga:  Dua Penyuplai Sabu ke Lapas Semarang Diringkus

“Harimau Sumatera yang bernama latin Panthera tigris sondaica berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Sebagai satwa dilindungi di Indonesia,”pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!