HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

YouTober Muhammad Kece Ditangkap di Bali

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Foto (istimewa) 


JAKARTA, Harian7.com – Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap YouTuber Muhammad Kace alias Muhammad Kece yang diduga terlibat dalam konten penistaan agama lewat unggahannya.

Penangkapan itu, kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, dilakukan di sekitar wilayah Bali.

“Sudah ditangkap, di Bali,” ujarnya, kepada awak media, Rabu (25/08).

Menurutnya, penyidik akan membawa sosok penceramah tersebut ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim.

Baca Juga:  Uang Kredit Disulap Jadi Tanah, Sritex Diduga Rugikan Negara Rp 692 Miliar

“Hari ini akan dibawa ke Bareskrim,” tambah Agus.

Muhammad Kace merupakan YouTuber yang kerap membagikan konten ceramahnya secara daring. Dia menjadi fenomenal dan berpolemik usai menyinggung Nabi Muhammad SAW.

Contoh materi ceramah Muhammad Kece yang menjadi kontroversi yakni terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW. Itu terlihat dari unggahan Muhammad Kece di kanal Youtube-nya dalam judul ‘Kitab Kuning Membingungkan’.

Baca Juga:  Buku Bergambar Jan Ethes yang Menuai Kontroversi, Gibran Rakabuming Raka Buka Suara

Unggahan itu kemudian menjadi polemik dan mendapat kritik dari sejumlah pihak. Bahkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai ceramah yang disampaikan oleh Muhammad Kece berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol keagamaan.

Menurut Yaqut, semestinya aktivitas ceramah dan kajian dijadikan ruang edukasi dan pencerahan. Yaqut menyebut ceramah merupakan media untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghina keyakinan dan ajaran agama lainnya.

Baca Juga:  Darah di Arena Sabung Ayam: Anggota TNI Diduga Tembak Mati Tiga Polisi, Kini Ditahan

Sementara, catatan Polri, ada sekitar 400 unggahan berkaitan dengan video Muhammad Kece yang kontroversi dan diduga menistakan agama. Polisi menyatakan, dari ratusan video itu, ada 20 video yang sudah diblokir atau di take down. 

Polisi juga meminta agar  masyarakat tak membagikan ulang (share) video-video berkaitan dengan konten YouTuber Muhammad Kace. Polri mengingatkan jeratan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada penyebar video.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!