HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Wujud Negara Dalam Perlindungan HAM, Kemenkumham Jateng Hadirkan Pos Yankomas

Laporan: Nuryadi

Editor: Andi Saputra

SEMARANG,harian7.com – Negara harus selalu hadir dalam setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat, salah satunya adalah dalam hal pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM). Penempatan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) di Kantor Wilayah dan seluruh Unit Pelaksana Teknis merupakan wujud negara hadir dalam pemenuhan HAM.

Yankomas sebagai wadah yang menjadi akses bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM. 

Tercatat, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah pada tahun 2021 telah menyelesaikan sejumlah 50 (lima puluh) pengaduan masyarakat yang menyangkut permasalahan HAM.

Baca Juga:  'May Day' Polres Salatiga Bersama SPN dan SPSI Salurkan Bantuan 100 Paket Sembako

Sebagian besar permasalahan yang diselesaikan adalah  penahanan ijazah yang dilakukan suatu perusahaan terhadap karyawannya. Dan, beberapa permasalahan sedang dilakukan kajian dan analisis. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin menyampaikan bahwa Pelayanan Komunikasi Masyarakat atau Yankomas hendaknya dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Layanan ini harus dapat diketahui oleh masyarakat, lakukan sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan menempatkan Yankomas ini pada Mal Pelayanan Publik (MPP), ” terangnya.

“Saya yakin masyarakat akan dapat mengakses dengan mudah, selain tentunya yang sudah ada pada setiap Unit Pelayanan Teknis,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kasus Berita Hoax Yang Diterbitkan Salah Satu Media Online Lokal Di Salatiga Terus Bergulir, Hari Ini Korban Dimintai Keterangan Polisi

Sementara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Kabupaten/Kota dalam rangka penempatan Pos Yankomas pada Mal Pelayanan Publik.

“Tentu akan kita jalin sinergitas denga Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, ” jelasnya.

“Penempatan Pelayanan Komunikasi Masyarakat pada MPP Kabupaten/Kota mendapat dukungan Direktorat Jenderal HAM,  mengingat permasalahan HAM di daerah semakin beragam, ” terangnya lagi.

Dukungan Direktorat Jenderal HAM dalam pembentukan Pelayanan Komunikasi Masyarakat disampaikan pula oleh Direktur Desiminasi dan Penguatan HAM, Sri Kurniati Pane.

Baca Juga:  Hadiri Pelantikan Pengurus DPC PWRI Kabupaten Waykanan, Bupati Waykanan: Jangan Lupa Tupoksi Jurnalistik

 “Inovasi yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dengan menempatkan Pos Yankomas sebagai salah satu jenis layanan pada Mal Pelayanan Publik merupakan hal pertama yang dilakukan Kantor Wilayah bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam menangani pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran HAM di wilayahnya, ” ucapnya.

Diharapkan penempatan Pelayanan Komunikasi Masyarakat dapat segera terwujud sehingga masyarakat Jawa Tengah dapat segera merasakan manfaatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!