HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Tetapkan Dua Pelaku Pembuangan Limbah Bengawan Solo

Polres Sukoharjo saat gelar perkara kasus pencemaran bengawan Solo

SUKOHARJO, Harian7.com – Polisi menetapkan dua pelaku yaitu J (36) dan H (40) yang merupakan warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) dalam kasus pencemaran Bengawan Solo. 

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan keduanya disangkakan telah membuang limbah industri alkohol ke aliran Bengawan Solo. 

“Lewat penyelidikan, petugas mendapati dua tersangka H dan J melakukan pembuangan limbah dengan sarana dua unit mobil pick-up dan kemudian keduanya diamankan beserta barang bukti ke Polres Sukoharjo,” Ujarnya, kepada Media, Jumat (17/9).

Baca Juga:  Mantan Perawat Jadi Kurir Narkoba, Polisi Gagalkan Pengiriman 9,5 Kg Sabu di Riau

Menurutnya, Penetapan tersangka dilakukan setelah tim Opsnal Tipidter Polres Sukoharjo mendapatkan informasi mengenai pembuangan limbah di wilayah Polokarto. 

Dia menuturkan, Dua pelaku H dan J adalah orang yang membuang limbah dari hasil produksi alkohol di salah satu (tempat) pengrajin alkohol di Polokarto dan cara pelaku saat membuang limbah ternyata dengan menyedot limbah dari tempat produksi menggunakan alat bertenaga diesel.

Baca Juga:  Buron 19 Tahun, Terpidana Korupsi Rp 35,9 Miliar Nader Thaher Ditangkap di Bandung

“Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit mobil, dua tandon air kapasitas 1.000 liter diesel dan selang dan motifnya ekonomi untuk biaya hidup,” Jelasnya. 

Dia menambahkan, kepada pemerintah daerah mengenai pembuangan limbah ini untuk lebih berhati – hati dalam pembangunan IPAL di wilayah Polokarto. Selain kegiatan penegakkan hukm juga mengajukan solusi untuk permasalahan lingkungan. 

Baca Juga:  Dugaan Kekerasan dan Pengancaman di Kendedes Karaoke "Sembir" Salatiga, Pengakuan Mengejutkan dari Widya Umila, Hingga Berujung Lapor Polisi

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 104 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 Miliyar,” Pungkasnya.

Editor : Andi Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

Tutup
error: Content is protected !!