Polisi Tetapkan Dua Pelaku Pembuangan Limbah Bengawan Solo
![]() |
Polres Sukoharjo saat gelar perkara kasus pencemaran bengawan Solo |
SUKOHARJO, Harian7.com – Polisi menetapkan dua pelaku yaitu J (36) dan H (40) yang merupakan warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) dalam kasus pencemaran Bengawan Solo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan keduanya disangkakan telah membuang limbah industri alkohol ke aliran Bengawan Solo.
“Lewat penyelidikan, petugas mendapati dua tersangka H dan J melakukan pembuangan limbah dengan sarana dua unit mobil pick-up dan kemudian keduanya diamankan beserta barang bukti ke Polres Sukoharjo,” Ujarnya, kepada Media, Jumat (17/9).
Menurutnya, Penetapan tersangka dilakukan setelah tim Opsnal Tipidter Polres Sukoharjo mendapatkan informasi mengenai pembuangan limbah di wilayah Polokarto.
Dia menuturkan, Dua pelaku H dan J adalah orang yang membuang limbah dari hasil produksi alkohol di salah satu (tempat) pengrajin alkohol di Polokarto dan cara pelaku saat membuang limbah ternyata dengan menyedot limbah dari tempat produksi menggunakan alat bertenaga diesel.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit mobil, dua tandon air kapasitas 1.000 liter diesel dan selang dan motifnya ekonomi untuk biaya hidup,” Jelasnya.
Dia menambahkan, kepada pemerintah daerah mengenai pembuangan limbah ini untuk lebih berhati – hati dalam pembangunan IPAL di wilayah Polokarto. Selain kegiatan penegakkan hukm juga mengajukan solusi untuk permasalahan lingkungan.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 104 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 Miliyar,” Pungkasnya.
Editor : Andi Saputra
Tinggalkan Balasan