HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Buron 19 Tahun, Terpidana Korupsi Rp 35,9 Miliar Nader Thaher Ditangkap di Bandung

BANDUNG | HARIAN7.COM – Setelah 19 tahun dalam pelarian, Nader Thaher (69), terpidana kasus korupsi kredit macet senilai Rp 35,9 miliar di Bank Mandiri, akhirnya ditangkap oleh tim Shadow Intelligence and Recovery Initiative (SIRI) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau.

Baca Juga:  Indonesia Menuju Era Investasi Hijau, Target Investasi US$120 Miliar untuk Energi Terbarukan

Nader ditangkap di sebuah apartemen di Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 16.50 WIB. Keesokan paginya, ia diterbangkan ke Pekanbaru menggunakan pesawat Batik Air untuk menjalani hukuman yang telah ditetapkan sejak 2006.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, mengungkapkan bahwa Nader Thaher merupakan mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka dan telah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1142 K/Pid/2006.

Baca Juga:  IBS Gelar Halal Bihalal Sahabat Difabel, Wali Kota Salatiga Turut Hadir Meriahkan Acara

“Dia sudah menjadi DPO sejak putusan kasasi pada 2006. Saat ditangkap, kami sempat meragukan identitasnya karena ia telah mengganti nama menjadi H Tony melalui pergantian KTP di Kabupaten Cianjur pada 2014,” jelas Akmal Abbas.

Setelah berkoordinasi dengan Disdukcapil Cianjur, tim kejaksaan memastikan bahwa pria bernama H Tony tersebut adalah Nader Thaher. Selama dalam pelarian, ia berpindah-pindah tempat dan bahkan sempat menikah di Cianjur.

Baca Juga:  Gama Bookstore UGM Terbengkalai 20 Tahun Akan Diruntuhkan, Disulap Jadi Ruang Terbuka untuk Gelanggang Inovasi dan Kreativitas

Kasus yang menjerat Nader Thaher bermula dari pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya untuk PT Caltex Pacific Indonesia pada 2002. Akibat kredit macet dalam proyek tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 35,9 miliar.

“Ini salah satu keberhasilan besar dalam menangkap buronan kasus korupsi yang telah buron paling lama. Saya ingatkan, tidak ada tempat aman bagi buronan. Cepat atau lambat, mereka pasti tertangkap,” tegas Akmal Abbas.

Baca Juga:  Polres Purbalingga Berhasil Ungkap Kasus Judi Dadu

Nader sebelumnya melarikan diri saat proses kasasi setelah bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru pada 3 April 2006. Ia tidak kembali ke penjara untuk menjalani perpanjangan masa tahanan sementaranya, hingga akhirnya berhasil diamankan hampir dua dekade kemudian.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!