HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pasca Maryuni Kempling Ditetapkan Tersangka, BN Diduga Sebagai Otak Bisnis Bodong Bermodus Arisan Online Ditangkap, Visnu: “Saya Mengapresiasi Kerja Keras Polres Salatiga, dan Berharap Kasus Ini Menjadi Terang Benderang”

Ilustrasi.

Laporan: Bang Nur

SALATIGA,harian7.com – Jajaran Polres Salatiga terus bekerja keras mengungkap kasus bisnis bodong dengan modus arisan online, yang merugikan korban hingga milyaran rupiah.

Seperti diberitakan sebelumnya Reza Agata Putri Nugraheni (24) alias Maryuni Kempling selaku owner arisan online ditetapkan sebagai tersangka, Polres Salatiga berhasil membekuk BN suami siri Reza yang diduga menjadi otak dalam kasus tersebut.

Berita video sebelumnya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Nanung Nugroho Indaryanto ketika dikonfirmasi harian7.com, Senin (27/9/2021) membenarkan adanya penangkapan terhadap BN.

Baca Juga:  Breaking News: Kasus YIC Sudirman Ambarawa Terus Bergulir, Hari Ini JPU Kejari Ambarawa Hadirkan Tiga Saksi

“Benar, BN kami tangkap di Surabaya Jawa Timur, Sabtu (25/9/2021),”ungkapnya.

Lebih lanjut ketika dikonfirmasi wartawan apakah Polres Salatiga akan menindaklanjuti pemeriksaan terhadap 60 orang reseller arisan bodong ini, dijawabnya siap menindaklanjutinya.

“Kami siap untuk menindaklanjuti melakukan pemeriksaan terhadap 60 reseller arisan bodong tersebut,” tandasnya.

Visnu Hadi Prihananto SH, kuasa hukum tersangka Resa Agata Putri Nugraheni alias Maryuni Kempling.

Seperti disampaikan sebelumnya oleh Visnu Hadi Prihananto SH, kuasa hukum tersangka Resa Agata Putri Nugraheni alias Maryuni Kempling, bahwa otak daripada bisnis bodong dengan modus arisan online tersebut adalah BN.

Baca Juga:  Kasus investasi bodong MeMiles, Salah Satu Member Dari Keluarga Cendana Transfer Rp 3,5 Miliar ke Rekening Barang Bukti

“Otak bisnis bodong tersebut sebenarnya justru BN suami siri Reza. Semua uang hasil kejahatan digunakan BN untuk bisnis,”terangnya.

Dengan telah ditangkapnya BN ia menyampaikan  apresiasi kepada Polres Salatiga yang dengan cepat merespon kasus bisnis bodong tersebut.

Baca Juga:  Peristiwa Penganiayaan Di Sitalang Kauman Kidul, Remaja Usia 15 Tahun Di Keroyok Hingga Babak Belur, Kuasa Hukum Minta Polres Salatiga Usut Tuntas dan Tindak Tegas Para Pelaku

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Salatiga yang dengan cepat merespon kasus ini. Diharapkan kasus ini dapat terungkap serta memeriksan 60 admin atau reseller yang turut terlibat,”ungkapnya.(*)

Berita sebelumnya:

Apresiasi Respon Cepat Polres Salatiga Tangani Kasus Bisnis Bodong Bermodus Arisan Online, Kuasa Hukum Reza: “Para Admin atau Reseller Secepatnya Akan Diperiksa”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!