Gercep.. Satreskrim Polres Ngawi Bekuk Pelaku Pencurian
![]() |
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera. |
Laporan: Budi Santoso
NGAWI,harian7. com – Kasus pencurian di Toko Sumber Murah Walikukun Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Ngawi.
Peristiwa pencurian diketahui pada Jumat (4/11/2022) sekira pukul 04.30 WIB kemudian dilaporkan ke kantor polisi pukul 07.50 WIB.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, dua dari tiga pelaku yang mengakibatkan kerugian swalayan sekitar 300 juta rupiah, berhasil ditangkap pada Senin (7/11/2022) sekira pukul 17.30 WIB.
“Pelaku ditangkap di rumahnya Pekalongan Jawa Tengah. Penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Agung bersama anggotanya,”jelas AKBP Dwiasi
AKBP Dwiasi menjelaskan, dari tangan pelaku berinisial IJ (34) polisi menyita satu unit mobil, satu buah tas slempang, satu buah dompet, dua buah kunci gembok gudang tempat hasil barang curian, uang tunai sebesar Rp 2 juta dan 90 lusin celana panjang dan pendek.
“Sedang dari tangan pelaku berinisial D (41), polisi berhasil menyita 1 (satu) buah fompet dan 1 (satu) buah Kartu Asuransi kecelakaan serta uang tunai Rp. 4 juta,”jelasnya.
Menurut pengakuan salah satu pelaku inisial IJ, bahwa barang hasil curian sudah di jual ke Karawang dan hasilnya langsung dibagi.
“Sebagian hasil curian telah saya jual ke Karawang sebanyak 90 lusin. Hasilnya Rp 39 juta kita bagi langsung dan saya pulang ke Pekalongan dan ketangkap ini pak,” kata tersangka berinisial IJ, Kamis (10/11/2022).
Sementara Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung menambahkan, untuk satu pelaku yang sudah dikantongi identitasnya, saat ini masih dalam pencarian. Mereka adalah komplotan spesialis pembobol swalayan di wilayah Ngawi.
Selain mencuri barang, para pelaku juga menggasak uang di toko dan menghilangkan jejaknya dengan membawa DVR CCTV di swalayan tersebut.
“Sesuai petunjuk dan perintah Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K. M.H., kita tetap akan melakukan pencarian dan penangkapan terhadap satu pelaku,” tambah Kasat Reskrim AKP Agung.
“Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP,”pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan