HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Apresiasi Respon Cepat Polres Salatiga Tangani Kasus Bisnis Bodong Bermodus Arisan Online, Kuasa Hukum Reza: “Para Admin atau Reseller Secepatnya Akan Diperiksa”

Visnu Hadi Prihananto SH, Kuasa Hukum Reza Agata Putri Nugraheni alias Maryuni Kempling, Saat ditemui harian7.com, Senin (27/9/2021).(Masker dilepas hanya saat pengambilan foto)


Laporan: Bang Nur

SALATIGA,harian7.com – Pasca ditetapkanya Reza Agata Putri Nugraheni (24) sebagai tersangka terkait kasus  dugaan penipuan dan penggelapan bermodus bisnis bodong arisan online. Diharapkan kasus tersebut dapat terungkap secara terang benderang.

“Saya sangat mengapresiasi kepada Polres Salatiga yang telah merespon cepat permintaan klien saya yakni agar para admin atau reseller yang selama ini menghimpun dana dari masyarakat, juga turut bertanggungjawab,”kata Visnu Hadi Prihananto SH, selaku Kuasa Hukum Reza Agata Putri Nugraheni alias Maryuni Kempling, kepada harian7.com, Senin (27/9/2021).

Baca Juga:  Kapolres Semarang Minta Peserta Aksi Unjuk Rasa Di Depan Kantor Gubernur Tetap Jaga Prokes dan Tertib

Ditegaskan Visnu, ia sudah mendapat kepastian dari kepolisian dalam hal ini Polres Salatiga bahwa para admin atau reseller secepatnya akan diperiksa oleh penyidik.

“Hari ini saya dipanggil ke Polres Salatiga dan bertemu dengan penyidik dan klien kami. Dari pertemuan tersebut, saya mendapat informasi rencana para admin atau reseller akan diperiksa,”terang Visnu.

Terkait akan diperiksanya para admin atau reseller, pihaknya sudah menyerahkan data data yang ada keterkaitannya dengan Reza  yakni kegiatan arisan online yang melibatkan admin atau reseller, kurang lebih berjumlah 60 orang.

“Di bawah klien saya terdapat 60 admin atau reseller yang selama ini menghimpun dana dari masyarakat tanpa sepengetahuan klien saya dan uang yang terkumpul dari masyarakat jumlahnya cukup besar mencapai miliaran rupiah,”jelas Visnu.

Baca Juga:  Pamor Keris Sasar Kerumunan di Kota Malang

Ditambahkan Visnu, dalam persengkokolan jahat tersebut ada sekitar 60 orang admin atau reseller yang bekerja sama dengan klien kami, dalam menghimpun dana dari masyarakat.

“Jadi mereka para admin atau reseller juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan kami tegaskan uang hasil kejahatan tersebut tidak hanya klien saya yang menikmati, tetapi juga mereka para admin dan reseller,”tambah Visnu.

Dan permintaan kami, lanjut Visnu, agar rekening para admin atau reseller juga ditelusuri, sehingga akan terungkap semua berapa uang transfer yang diterima dari para membernya, dan juga berapa yang disetor kepada Reza Agata Putri Nugraheni dan berapa uang yang dipakai untuk kepentinigan pribadi, dan lainnya.

Baca Juga:  Bus Rosalia Indah Ludes Terbakar di Tol Solo-Semarang, Penumpang Selamat

“Menurut saya para admin atau reseller ini bukanlah korban, mereka adalah jaringan yang selama ini bekerja sama dengan Reza Agata Putri Nugraheni, menjalankan bisnis bodong bermodus arisan online, atau bisnis abal abal yang dari awal sudah ada niat untuk menipu,”tegasnya.

Berita sebelumnya:

Kasus Arisan Online Fiktif Terus Bergulir, 60 Orang Reseller Atau Admin Diduga Turut Terlibat Dalam Persekongkolan Jahat, Visnu: “Apabila Para Admin Melapor Polisi, Sama Halnya Maling Teriak Maling”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!