Sengketa Dana Banpol Membuka Luka Lama, Komitmen Transparansi Pemkab Kudus Dipersoalkan
Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Sengketa keterbukaan informasi publik soal dana hibah bantuan politik kembali bergulir. Perkumpulan Pemantauan Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Kudus dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dijadwalkan menjalani sidang lanjutan di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Kamis, 5 Februari 2026.
Perkara ini bermula dari permohonan PKN Kudus atas informasi pengelolaan, penyaluran, dan pertanggungjawaban dana hibah bantuan politik yang bersumber dari APBD. Menurut PKN, informasi tersebut belum dibuka secara memadai kepada publik, meski dana itu berasal dari uang negara.
Permohonan informasi mencakup penyaluran dana hibah kepada sepuluh partai politik penerima bantuan, yakni Partai Amanat Nasional, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem, dan Partai Persatuan Pembangunan.
PKN menilai keterbukaan menjadi prasyarat utama akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Sengketa ini, menurut mereka, bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut hak publik untuk mengetahui penggunaan dana politik.
Perwakilan PKN Kudus, Anton S, menyebut langkah membawa perkara ini ke Komisi Informasi sebagai bentuk dorongan agar tata kelola keuangan daerah berjalan transparan. “Ini bukan soal menyerang pihak tertentu, melainkan memastikan pengelolaan dana publik berjalan transparan dan sesuai aturan. Masyarakat berhak tahu,” ujarnya, Rabu, 4 Februari 2026.
Anton berharap Sekretaris Daerah Kudus hadir dalam persidangan lanjutan. Ia mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kudus sebelumnya pernah menyandang predikat sebagai daerah yang memperoleh penghargaan keterbukaan informasi publik. “Apa tidak malu jika sekadar salinan dokumen penyaluran dana hibah banpol saja dipersulit?” katanya.
Pada sidang perdana yang digelar Selasa, 23 Desember 2025, Sekda Kudus Revlisianto Subekti tidak hadir. Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah, Indra Asoka Mahendrayani, menyampaikan bahwa majelis menerima surat pemberitahuan dari pihak termohon yang menyatakan berhalangan hadir karena mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Hingga Rabu malam, upaya konfirmasi wartawan Harian7.com kepada Sekda Kudus melalui pesan WhatsApp terkait kesiapan menghadapi sidang lanjutan belum membuahkan hasil. Pesan tercatat telah terkirim, namun belum mendapat balasan.
Sidang lanjutan ini dipandang sebagai titik krusial yang akan menentukan arah sengketa sekaligus menguji komitmen Pemerintah Kabupaten Kudus terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Publik kini menunggu, apakah transparansi dana bantuan politik benar-benar akan dibuka.(*)












Tinggalkan Balasan