Pasca Maryuni Kempling Ditetapkan Tersangka, BN Diduga Sebagai Otak Bisnis Bodong Bermodus Arisan Online Ditangkap, Visnu: “Saya Mengapresiasi Kerja Keras Polres Salatiga, dan Berharap Kasus Ini Menjadi Terang Benderang”
![]() |
Ilustrasi. |
Laporan: Bang Nur
SALATIGA,harian7.com – Jajaran Polres Salatiga terus bekerja keras mengungkap kasus bisnis bodong dengan modus arisan online, yang merugikan korban hingga milyaran rupiah.
Seperti diberitakan sebelumnya Reza Agata Putri Nugraheni (24) alias Maryuni Kempling selaku owner arisan online ditetapkan sebagai tersangka, Polres Salatiga berhasil membekuk BN suami siri Reza yang diduga menjadi otak dalam kasus tersebut.
Berita video sebelumnya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Nanung Nugroho Indaryanto ketika dikonfirmasi harian7.com, Senin (27/9/2021) membenarkan adanya penangkapan terhadap BN.
“Benar, BN kami tangkap di Surabaya Jawa Timur, Sabtu (25/9/2021),”ungkapnya.
Lebih lanjut ketika dikonfirmasi wartawan apakah Polres Salatiga akan menindaklanjuti pemeriksaan terhadap 60 orang reseller arisan bodong ini, dijawabnya siap menindaklanjutinya.
“Kami siap untuk menindaklanjuti melakukan pemeriksaan terhadap 60 reseller arisan bodong tersebut,” tandasnya.
![]() |
Visnu Hadi Prihananto SH, kuasa hukum tersangka Resa Agata Putri Nugraheni alias Maryuni Kempling. |
Seperti disampaikan sebelumnya oleh Visnu Hadi Prihananto SH, kuasa hukum tersangka Resa Agata Putri Nugraheni alias Maryuni Kempling, bahwa otak daripada bisnis bodong dengan modus arisan online tersebut adalah BN.
“Otak bisnis bodong tersebut sebenarnya justru BN suami siri Reza. Semua uang hasil kejahatan digunakan BN untuk bisnis,”terangnya.
Dengan telah ditangkapnya BN ia menyampaikan apresiasi kepada Polres Salatiga yang dengan cepat merespon kasus bisnis bodong tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Salatiga yang dengan cepat merespon kasus ini. Diharapkan kasus ini dapat terungkap serta memeriksan 60 admin atau reseller yang turut terlibat,”ungkapnya.(*)
Berita sebelumnya:
Tinggalkan Balasan