HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

PPKM Level Dua, Tempat Wisata di Klaten Resmi Dibuka, Ini Syaratnya Jika Berkunjung

KLATEN,harian7.com – Turun level menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Dua, seluruh tempat wisata yang ada di Kabupaten Klaten, Sabtu (09/09/2021) kemarin resmi dibuka kembali.

Kepala Disparbudpora Kabupaten Klaten, Sri Nugroho menyampaikan ada hal-hal yang wajib diperhatikan saat wisatawan mengunjungi tempat pariwisata.

“Wajib memakai aplikasi peduli lindungi atau menunjukkan Kartu Vaksin. Dilakukan prokes sangat ketat sesuai aturan kementrian kesehatan(baik pengelola, karyawan dan pengunjung telah divaksin),” ungkapnya

Baca Juga:  Buntut Penarikan Mobil Relawan Semut Berujung Damai, Akhirnya Pihak PT ACP Mengembalikan Mobil

Saat dihubungi Ia juga menyampaikan bahwa ada batas waktu berwisata bagi pengunjung atau wisatawan dengan maksimal dua jam. Kemudian usia 12 tahun kebawah tidak diperbolehkan.

Baca Juga:  Tempat Hiburan Malam dan Rekreasi Keluarga Kota Semarang di Razia

“Sudah melakukan simulasi di beberapa tempat pariwisata andalan Kabupaten Klaten. Seperti Bukit Sidoguro, Candi Plaosan dan Objek Mata Air Cokro (OMAC),”terangnya.

Ia juga menegaskan tim dari Disparbudpora Kabupaten Klaten akan terus melakukan pemantauan. Sehingga masyarakat diharap mematuhi aturan yang sudah dibuat.

Baca Juga:  Penandatanganan SKB, Polres Salatiga dan BPN Salatiga Jalin Kerjasama Dukung Progam PTSL

“Agar pengelola wisata, masyarakat bersama sama bahu membahu untuk mengendalikan covid 19 jangan sampai yg sudah level dua menjadi level tiga. Kita jaga bersama menegakan disiplin sesuai intruksi bupati Nomor 19, Tahun 2021 dan jangan sampai masyarakat eovoria dg kondisi covid menurun” pungkasnya.(Sus/DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!