HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Spesialis Penipuan Dengan Gendam Diamankan Satreskrim Polsek Kroya

Pewarta : Rusmono (Kaperwil Jateng)
Editor.    : Abdurrochman


CILACAP, Harian7.com
– Jajaran Satreskrim Polsek Kroya berhasil mengamankan pelaku penipuan menggunakan gendam (guna-guna, red). Pelaku berinisial H (44) asal Batu Ampar Kota Batam sering beroperasi di sejumlah wilayah seperti Kecamatan Kroya, Kesugihan, Cilacap Kota, dan wilayah Banyumas.

“Aksi tersangka H tercium polisi setalah adanya laporan dari S, warga Desa Ayamalas, Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap,” kata Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Wakapolres Kompol Suryo Wibowo dan saat ungkap kasus, Jumat (22/10) di Mapolres Cilacap.

Dia menjelaskan, bahwa kejadian berawal pada Rabu, (29/09) saat korban S sedang berbelanja di sebuah Supermarket di Jalan Ahmad Yani Desa Kroya, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Dimana korban didatangi pelaku dan tiga orang temannya yang berpura-pura tidak.saling mengenal.

“Tersangka H pura-pura menanyakan penjual telor asin dalam jumlah banyak kepada korban, dan dijawab tidak tahu oleh korban,” ungkapnya. 

Kemudian, lanjut Wakapolres, pelaku lain yakni RA berpura-pura menjawab kalau dia mengetahui penjual telor asin dengan jumlah banyak. Tidak lama kemudian pelaku RA mengajak korban untuk ikut menunjukan penjual telor asin kepada H dengan iming-iming akan dikasih fee dari pelaku H, dan selanjutnya korban diajak ke mobil yang sudah disiapkan oleh pelaku lain yakni R. 

Baca Juga:  Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Ternyata Kuli Bangunan

“Saat di dalam mobil, pelaku H mengaku kalau dirinya masih keturunan raja Sultan dari kerajaan Malaysia. Pengakuan tersebut didukung oleh pelaku RA dan pelaku Y yang awalnya pura-pura tidak kenal H, dengan menciumi tangan pelaku H seolah-olah pelaku H adalah benar-benar seorang keturunan raja,” jelasnya.

Kompol Suryo Wibowo menandaskan, bahwa pelaku H mengaku bisa mengobati orang yang sakit kepada korban, selain itu juga mengaku bisa memperkaya seseorang, dan mempunyai kelebihan bisa membaca nasib seseorang. 

“Untuk meyakinkan korban S pelaku RA berpura-pura menyerahkan uang Rp 100 ribu kepada pelaku H untuk diberkati supaya rejekinya tidak terputus dan bisa kaya,” bebernya.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa pelaku RA kemudian mengajak korban untuk menyerahkan uang yang dibawanya, dan sejumlah perhiasan gelang emas yang dipakainya kepada pelaku H. Setelah korban menyerahkan uang sebanyak Rp. 2,2 juta dan perhiasan satu buah gelang emas seberat 11 gram serta tiga buah cincin seberat 5 gram kepada pelaku H. Selanjutnya uang dan perhiasan tersebut oleh pelaku H dimasukan ke dalam tas kecil serta dibungkus dengan plastik hitam lalu dilakban.

Baca Juga:  Buntut Santrinya Berbuat Mesum di Dalam Masjid KH Matori Mansur : Saya Kecolongan dan Lalai

“Pelaku H kemudian berpura-pura mendoakan dan memberikan sebotol air mineral serta meminta korban supaya air tersebut dipercik-percikan di dalam rumahnya atau warungnya, supaya tambah laris dan cepat kaya,” ungkapnya.  

Setelah selesai didoakan, imbuh Wakapolres uang dan perhiasan yang sudah dibungkus plastik hitam tersebut diserahkan lagi kepada korban, lalu korban pun diturunkan dari mobilnya, kemudian ke empat pelaku pergi dengan menggunakan mobil ke arah Utara.

“Korban baru sadar ketika hendak pulang, merasa kalau dirinya telah di tipu. Benar, ketika membuka uang dan perhiasan yang ada di dalam tas kecil yang dibungkus plastik hitam tersebut, ternyata uang dan gelang emas sudah hilang, diganti dengan sebungkus tisu basah dan tumpukan kertas,” tandas Wakapolres.

Baca Juga:  Gadaikan Mobil Rental di Grobogan, Warga Ngaglik Diringkus Polisi di Jalan Tol Cipali

Atas laporan tersebut, menurutnya tim Unit Reskrim Polsek Kroya langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP Pasar kroya, dan melakukan penyisiran di sekitar pertokoan untuk mencari keberadaan pelaku. 

“Sampai di Desa Kedawung Unit Reskrim Polsek Kroya mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang ciri-cirinya mirip dengan pelaku sedang berada di dalam ruang mesin ATM. Tim Unit Reskrim Polsek kroya langsung menuju ke ATM BRI unit Kedawung, dan langsung mengamankan tersangka H,” tegasnya.

Kompol Suryo Wibowo menjelaskan, bahwa hasil interogasi terhadap tersangka, dia mengakui kalau dirinya dan ketiga temannya yang sudah melarikan diri adalah pelaku penipuan atau spesialis gendam.

“Atas perbuatannya, tersangka H dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan hukuman selama-lamanya empat tahun penjara,” pungkasnya. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!