LPAI Jateng Prihatin Anak Usia 15 Tahun Jadi Korban Penganiayaan di Sitalang, Dinar: “Kekerasan terhadap anak, apapun alasannya tidak diperbolehkan”
Dinar Sasongko, Sekretaris LPAI Jateng. |
Laporan: Bang Nur
SALATIGA,harian7.com – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jateng turut prihatin dengan kondisi anak-anak Indonesia yang masih menjadi korban kekerasan.
Demikian diungkapkan Ketua LPAI Jateng Samsul Ridwan melalui sekretaris Dinar Sasongko, menyikapi dugaan adanya peristiwa penganiayaan dengan korban anak dibawah umur di Kauman Kidul, saat dihubungi harian7.com, Jumat (5/11/2021).
Disampaikanya, kekerasan terhadap anak, apapun alasannya tidak diperbolehkan. Kasus – kasus kekerasan yang melibatkan anak anak muncul harus disikapi serius.
“Karena nantinya akan berpengaruh kepada tumbuh kembang anak. Jangan sampai anak anak kedepannya terbiasa dengan kekerasan,”ungkap Dinar.
Dinar mengungkapkan, meskipun pihaknya belum mengetahui persis kasus penganiayaan tersebut, namun ia berharap kasus bisa selesai.
“Kami belum mengetahui mengenai kasus ini. Dan berharap kasus ini bisa selesai. Harapannya tetap kasus yang melibatkan anak anak bisa diselesaikan dengan sudut pandang Yang terbaik bagi anak,”tuturnya.
Ketika ditanya terkait menyikapi kasus tersebut sudah diadukan ke Polres Salatiga, Dinar menandaskan,”Ya jika sudah diadukan ke ranah hukum, polisi pasti melakukan yang terbaik. Jika sudah diterima aduannya, pasti di tindaklanjuti dengan memeriksa kasus ini,”pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Aksi pengkroyokan disertai penganiayaan menimpa seorang bocah berusia 15 tahun berinisial PW warga Dusun Krandon RT 01 RW 01, Desa Kalijambe ,Kecamatan Bringin ,Kabupaten Semarang. Remaja itu sempat dilarikan ke rumah sakit lantaran babak belur akibat dikeroyok.
Berita sebelumnya:
Adapun peristiwa pengkroyokan tersebut terjadi di Sitalang Kauman Kidul Kecamatan Sidorejo beberapa waktu lalu, dan kasus tersebut sudan diadukan ke Polres Salatiga.(*)
Tinggalkan Balasan