HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pemkot Tegal Rencanakan Anggaran Belanja Rp. 1,1 Triliun

Pewarta : Susilo/Hakim
Editor     : Abbdurrochman


TEGAL, Harian 7.com
– Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal merencanakan Anggaran Belanja di tahun 2022 sebesar Rp. RP. 1.140.328.419.728,-, dan untuk Anggaran Pendapatan direncanakan sebesar Rp. 1.084.435.699.000,- .

Rancangan anggaran tersebut disampaikan Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal Rabu, (17/11/2021) di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal dengan agenda Penetapan Evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021, dan Penetapan Propemperda Tahun 2022 serta penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal Tentang Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2022.

“Secara garis besar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2022, dan untuk Anggaran Pendapatan direncanakan sebesar Rp. 1.084.435.699.000,-.  Sedangkan untuk Anggaran Belanja pada Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp.1.140.328.419.728,-,” katanya.

Baca Juga:  Stop Perilaku Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Dekan FasYa UIN Salatiga: Perempuan harus berani melindungi diri sendiri

Untuk rincian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal TA 2022, Wali Kota menjelaskan bahwa Pendapatan Daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp.1.084.435.699.000,- yang terdiri  dari Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp.373.578.393.000,-, Pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp.710.857.306.000,- 

Sedangkan untuk Rancangan Belanja Daerah secara umum anggaran belanja daerah pada tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp.1.140.328.419.728,- terdiri dari Belanja Operasi  direncanakan sebesar Rp.991.014.933.480,-, Belanja Modal direncanakan sebesar Rp.128.313.486.248,- dan Belanja tidak Terduga direncanakan sebesar Rp.21.000.000.000,- .

Untuk Anggaran Pembiayaan Daerah pada tahun anggaran 2022 terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp.66.640.720.728,-, Pengeluaran Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp.10.748.000.000,- untuk penyertaan modal  pada Bank Jateng.

Wali Kota juga menyampaikan, jika Raperda Kota Tegal tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2022 diklasifikasikan menurut urusan Pemerintahan dapat digambarkan dengan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebesar Rp.757.081.779.986,-, Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebesar Rp. 127.714.261.845,-, Urusan Pemerintahan Pilihan sebesar Rp. 30.179.189.725,-, Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan sebesar Rp. 85.132.265.546,-, Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan sebesar Rp. 78.904.812.967,-, Unsur Pengawasan Urusan Pemerintahan sebesar Rp. 8.021.759.969,-, Unsur Kewilayahan sebesar Rp. 46.866.827.566,- dan Unsur Pemerintahan Umum sebesar Rp.6.427.522.124,- Sedangkan dalam rangka Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara, fungsi-fungsi yang akan dilaksanakan meliputi; fungsi pelayanan umum dengan rencana anggaran sebesar Rp.788.264.634.178,-, fungsi ketertiban dan keamanan dengan rencana anggaran sebesar Rp. 1.406.186.000,-, fungsi ekonomi dengan rencana anggaran sebesar Rp. 109.811.271.654,-, fungsi perlindungan lingkungan hidup dengan rencana anggaran sebesar Rp. 39.082.996.316,-, fungsi perumahan dan fasilitas umum dengan rencana anggaran sbesar Rp.39.036.483.143,-, fungsi kesehatan dengan rencana anggaran sebesar Rp.41.371.016.868,-, fungsi pariwisata dengan rencana anggaran sebesar Rp. 2.137.098.393,-, fungsi pendidikan dengan rencana anggaran sebesar Rp. 112.707.950.188,- dan fungsi perlindungan sosial dengan rencana anggaran sebesar Rp. 6.510.782.988,-. 

Dalam sambutannya Wali Kota berharap, meskipun kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) baru ditandatangani bersama tanggal 15 November 2021, namun Pembahasan  Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ini dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga dapat disetujui paling lambat akhir bulan November.

Baca Juga:  Bupati Semarang : Masyarakat Agar Bisa Gunakan Produk Lokal dan UMKM Setiap Kegiatan

Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro dalam rapat tersebut menyampaikan, agar Fraksi-Fraksi segera menyiapkan Pandangan Umum atas Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal Tahun 2022, Kamis (18/11/2021) besok. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!