DEPOK | HARIAN7.COM — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok melalui Bidang Bina Marga melakukan pengukuran lapangan sebagai langkah persiapan rekonstruksi Jalan Raya Keadilan.
Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Yodi Joko Bintoro, yang didampingi Kepala Bidang Bina Marga, Teguh Iswahyudi, menyampaikan bahwa pengukuran ini krusial untuk memastikan presisi teknis dan penyesuaian pengerjaan di lapangan.
Dari hasil pengukuran tersebut, ditemukan bahwa segmen jalan pada STA 00+000 hingga STA 00+024 belum dapat dikerjakan secara langsung. Hal ini disebabkan lokasi tersebut masuk dalam dampak rencana pekerjaan jalan tol.
”Untuk segmen STA 0 hingga STA 24 belum bisa dikerjakan karena terdampak pembangunan jalan tol. Rencana pemasangan box culvert dan bak kontrol di titik tersebut juga dituntaskan secara fleksibel menyesuaikan progres konstruksi tol,” ujar Yodi di Depok, Senin (12/10/2026)
Rincian Spesifikasi Rekonstruksi
Meski ada segmen yang disesuaikan, pengerjaan utama Jalan Raya Keadilan tetap berjalan sesuai target teknis. Rekonstruksi mencakup pembangunan badan jalan beton dengan mutu FS 45 sepanjang 375 meter, lebar 5 meter, dan ketebalan 20 centimeter.
Untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas serta keamanan pengendara, proyek ini juga melengkapi akses jalan pendukung (oprit).
”Kami akan membangun oprit di bagian awal dan akhir badan jalan utama, ditambah 12 titik oprit akses masuk di sepanjang jalur tersebut agar kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lebih terjamin,” jelas Teguh Iswahyudi.
Penataan Saluran Air dan Lingkungan
Tidak hanya perbaikan badan jalan, Dinas PUPR Kota Depok juga menyasar pembenahan sistem drainase di kawasan sekitarnya. Pekerjaan pendukung yang disiapkan meliputi:
- Normalisasi dan rekondisi saluran: Pembangunan saluran pasangan batu belah serta normalisasi saluran air sepanjang 375 meter untuk mencegah genangan saat musim hujan.
- Penataan area kerja: Penebangan 9 batang pohon di sepanjang area pengerjaan demi keamanan serta optimalisasi ruang jalan.









Tinggalkan Balasan