Laporan: Noviyanto
KENDAL,HARIAN7.COM – Pencurian sejumlah barang elektronik di kantor PT SIOEN Semarang Asia, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Dua orang terduga pelaku berinisial M dan A diamankan di lokasi berbeda.
Kasus ini bermula dari hilangnya sejumlah perangkat elektronik di ruang Human Resources Development (HRD) perusahaan tersebut. Salah satu barang yang raib adalah laptop yang menyimpan data perusahaan dan dibutuhkan untuk keperluan audit.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 02.56 WIB, di kantor PT SIOEN Semarang Asia, Jalan Alteri Kaliwungu, Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu.
Kapolsek Kaliwungu AKP Nindya Putra Wahyu Nugroho menjelaskan, kehilangan tersebut baru diketahui sekitar pukul 07.00 WIB ketika pelapor hendak memasuki ruang HRD.
Saat itu, pelapor mendapati laci di ruangan tersebut dalam keadaan terbuka. Kecurigaan semakin menguat ketika laptop yang digunakan untuk menyimpan data perusahaan tidak ditemukan menjelang pelaksanaan audit.
Tak hanya laptop, telepon genggam yang biasa digunakan untuk keperluan pemindaian atau scanning juga diketahui hilang.
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihak perusahaan menyadari bahwa satu unit kamera digital turut raib dari ruangan tersebut.
“Barang yang hilang meliputi satu unit laptop Dell Latitude 7480 warna abu-abu, satu unit telepon genggam Redmi A7 Pro warna hitam, serta satu unit kamera digital Nikon COOLPIX L830,” demikian keterangan berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian.
Akibat kejadian tersebut, PT SIOEN Semarang Asia diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp 12 juta.
Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda
Setelah menerima laporan, Unit Reserse Kriminal Polsek Kaliwungu melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Upaya itu membuahkan hasil pada Rabu (7/10/2026). Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kaliwungu IPDA Fendi Setiawan mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi berbeda.
Terduga pelaku berinisial M ditangkap di wilayah Kota Semarang, sedangkan A diamankan di wilayah Kendal.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.
Barang bukti itu meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah-hitam, satu buah jaket hitam, satu buah jaket hijau, satu unit laptop Dell Latitude 7480 warna abu-abu, serta satu unit telepon genggam Redmi A7 Pro.
Meski demikian, kamera digital Nikon COOLPIX L830 yang turut dilaporkan hilang tidak tercantum dalam daftar barang bukti yang disampaikan.
Terancam Hukuman Maksimal Sembilan Tahun
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan keterangan kepolisian, keduanya terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari penanganan kepolisian terhadap dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar lingkungan perkantoran.
Polisi masih perlu membuktikan peran masing-masing terduga pelaku serta keterkaitan barang bukti dengan peristiwa pencurian tersebut melalui proses hukum yang berlaku.









Tinggalkan Balasan