SEMARANG, HARIAN7. COM – Setelah tertahan lebih dari 40 tahun, sebanyak 1.947 sertifikat tanah milik petani eks kemitraan perkebunan teh PT Pagilaran di Jawa Tengah akan dikembalikan tanpa biaya. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyiapkan proses pengembalian ini setelah usulan pemutihan kewajiban petani disetujui oleh Presiden.

Pengembalian dokumen kepemilikan tanah tersebut menjadi solusi atas piutang macet puluhan tahun yang menjerat para petani dalam skema Perkebunan Inti Rakyat sejak 1984.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Jateng, Defranscisco Dasilva Tavares, menjelaskan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut dulunya diagunkan ke perusahaan atau disimpan oleh dinas karena masalah piutang. Namun, karena kemitraan kini sudah tidak berjalan, pemerintah berinisiatif mengusulkan pemutihan.

“Kebijakan itu kita usulkan ke Presiden dan sudah setuju untuk dikembalikan. Maka kita verifikasi dan kita kembalikan setelah 40 tahun lebih,” ujar Frans seusai rapat bersama Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di Kantor Gubernur Jateng, Selasa (20/10/2026).

Proses pengembalian dokumen ini dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, sekitar 700 sertifikat telah diserahkan kepada masyarakat di Kabupaten Batang.

Untuk tahap berikutnya, Pemprov Jateng mendata 2.027 sertifikat target sasaran. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.947 sertifikat berhasil diidentifikasi lewat verifikasi lapangan dan siap dikembalikan ke pemilik sah.

Sementara itu, 80 sertifikat sisanya belum teridentifikasi karena kendala administratif lapangan.

“Sebanyak 1.947 sudah kami identifikasi, sedangkan 80 itu belum karena orangnya sudah meninggal, sudah pindah tempat tinggal, dan sebagainya. Itu masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut,” tambah Frans.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan dan menjamin seluruh proses penyerahan hak tanah ini sama sekali tidak akan membebani masyarakat.

“Tanpa biaya,” tegas Ahmad Luthfi di sela pembahasan rencana pengembalian bersama jajaran pemerintah daerah dan pengurus HKTI Jateng. (*)