Laporan: Tambah Santoso
BLORA | HARIAN7.COM – Tim Resmob Satreskrim Polres Blora bersama Polsek Blora Kota berhasil membekuk seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di area parkir Kantor PDAM Cabang Blora, Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Blora.
Pelaku berinisial KY (44), warga Kelurahan Karangjati yang berdomisili di Desa Tempurejo, ditangkap usai menggasak satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna white silver milik YA (31), seorang pegawai PDAM asal Kecamatan Banjarejo.
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersangka curanmor tersebut.
“Begitu menerima laporan dari korban pada Kamis (08/10/2026), Polsek Blora berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Blora langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan,” kata AKBP Inggal Widya Perdana.
Ada hal unik dalam pengungkapan kasus ini. Saat petugas tengah sibuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area PDAM, pelaku ternyata berada di lokasi yang sama dan berlagak tidak tahu apa-apa.
“Uniknya, saat petugas melakukan olah TKP di lokasi kejadian, tersangka ini sempat datang dan berpura-pura mengobrol dengan petugas,” ungkap Kapolres.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (07/10/2026) sekira pukul 10.30 WIB. Peristiwa bermula ketika tersangka mendatangi area kantor PDAM Blora dengan maksud hendak mencuci muka karena aliran air di rumahnya sedang mati.
Namun, sesampainya di area parkiran, niat KY berubah ketika melihat sepeda motor Honda Vario milik korban terparkir dalam kondisi kunci masih menempel di tempatnya.
Memanfaatkan kelalaian korban, KY langsung mengambil helm yang menggantung di motor sebelahnya, lalu membawa kabur kendaraan tersebut menuju wilayah Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang. Untuk menghilangkan jejak, tersangka melepas pelat nomor dan kaca spion, kemudian menggadaikan sepeda motor itu seharga Rp2.000.000,- melalui perantara rekannya.
Meski sempat berakting di depan polisi saat olah TKP, pelarian KY tak berlangsung lama. Hasil penyelidikan mendalam dan kecermatan bukti-bukti di sekitar TKP mengarahkan kecurigaan kuat petugas kepada KY.
Tim Resmob Polres Blora kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka pada Jumat (09/10/2026) sekira pukul 10.00 WIB.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi keberadaan sepeda motor tersebut yang telah digadaikan di wilayah Desa Ngulaan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang. Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario,” tegas Kapolres.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Blora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, KY dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori V.









Tinggalkan Balasan