OPINI,HARIAN7.COM – Kematian seorang pria dalam peristiwa yang diduga bermula dari pencurian di kawasan Tetep, Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui penyidikan menyeluruh.

Direktur Kantor Hukum Jallu & Associates, Muhamad Syaiful Huda, SH, mendesak Polres Salatiga mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian pria tersebut. Menurut dia, penyelidikan tidak boleh hanya berfokus pada dugaan pencurian atau satu versi cerita yang berkembang di masyarakat.

Ada sejumlah aspek yang perlu diperjelas, mulai dari penyebab kematian, kondisi korban sebelum dibawa keluar rumah, dugaan kekerasan oleh warga, hingga pengamanan tempat kejadian perkara (TKP).

“Saya tidak sedang menuduh Brian melakukan pembunuhan. Saya juga tidak membenarkan dugaan perbuatan pria yang meninggal dunia tersebut. Sikap saya jelas, yaitu meminta kepolisian mengungkap secara utuh bagaimana peristiwa itu terjadi, apa penyebab kematian pria tersebut, dan siapa yang harus bertanggung jawab berdasarkan hukum,” kata Syaiful Huda dalam keterangannya.

Menurut Syaiful, persoalan mendasar dalam perkara ini adalah memastikan bagaimana rangkaian kejadian berlangsung hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Informasi mengenai perkelahian yang disebut berlangsung sekitar satu jam, misalnya, perlu diuji melalui keterangan saksi, rekaman video atau CCTV jika tersedia, serta bukti lain yang sah.

Penyidik perlu memastikan apakah perkelahian berlangsung terus-menerus, sempat terhenti, atau mengalami perubahan situasi sebelum korban dibawa keluar rumah.

Keterangan saksi yang melihat langsung kejadian sejak awal juga perlu dibedakan dari saksi yang baru datang setelah mendengar keributan atau permintaan pertolongan.

“Jangan sampai angka satu jam menjadi bagian dari narasi yang terus diulang, tetapi tidak pernah dijelaskan apa yang sesungguhnya berlangsung selama waktu tersebut,” ujarnya.

Syaiful menilai, kronologi yang terperinci penting untuk menguji kesesuaian antara keterangan pihak-pihak yang terlibat dan bukti fisik yang ditemukan di lokasi.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah kondisi korban ketika masih berada di dalam rumah, sebelum dibawa keluar oleh Brian.

Syaiful mempertanyakan apakah korban masih sadar, dapat bergerak, atau telah mengalami luka sebelum berada di luar rumah. Kondisi tersebut perlu dibandingkan dengan keadaan korban setelah dibawa keluar dan sebelum akhirnya meninggal dunia.

Menurut dia, penyidik perlu mengidentifikasi saksi yang mengetahui secara langsung kondisi korban pada setiap tahapan kejadian.

Apabila benar terdapat dugaan pemukulan atau pengeroyokan oleh warga setelah korban dibawa keluar, peristiwa tersebut juga harus diperiksa secara objektif.

Penyidik perlu memastikan apakah korban masih hidup ketika kekerasan diduga terjadi, kapan luka-luka pada tubuhnya timbul, serta apakah tindakan tertentu memiliki hubungan dengan penyebab kematiannya.

“Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa pihak tertentu telah menyebabkan kematian. Namun, tanpa mengetahui kondisi korban sebelum dibawa keluar dan perubahan kondisinya setelah itu, rangkaian kejadian tidak dapat dinilai secara utuh,” kata Syaiful.

Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap dugaan kekerasan oleh warga tidak boleh dilakukan dengan menganggap semua orang yang berada di lokasi terlibat. Sebaliknya, kemungkinan keterlibatan pihak lain juga tidak boleh diabaikan sebelum seluruh fakta diperiksa.

Syaiful juga menyoroti informasi mengenai luka yang dialami Brian akibat pecahan kaca dan dugaan bahwa pria yang meninggal menggunakan benda tersebut dalam perkelahian.

Menurut dia, informasi itu harus diuji melalui pemeriksaan medis dan barang bukti, bukan hanya berdasarkan keterangan sepihak.

Penyidik perlu memastikan apakah pecahan kaca ditemukan di lokasi, di mana benda tersebut berada, serta apakah terdapat darah atau jejak lain yang dapat diperiksa.

Kondisi luka Brian dan tubuh korban juga perlu didokumentasikan serta dianalisis untuk mengetahui apakah sesuai dengan kronologi yang disampaikan para saksi.

Tidak adanya luka pada tangan korban, jika memang terkonfirmasi melalui pemeriksaan medis, tidak otomatis membuktikan bahwa korban tidak pernah memegang pecahan kaca. Namun, kondisi tersebut tetap menjadi bagian dari fakta yang perlu diperiksa.

Sebaliknya, luka yang dialami Brian juga tidak dengan sendirinya membuktikan siapa yang memegang atau menggunakan pecahan kaca.

“Seluruh fakta tersebut harus dinilai secara utuh dan saling dicocokkan,” ujarnya.

Pengamanan TKP dan Dugaan Pencurian

Selain kronologi kekerasan, Syaiful mempertanyakan pengamanan TKP setelah peristiwa tersebut.

Ia menyoroti dokumentasi yang beredar dan memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan garis polisi di lokasi kejadian.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tidak terlihatnya garis polisi dalam sebuah dokumentasi tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran prosedur oleh aparat.

Menurut dia, hal yang lebih penting adalah memastikan apakah lokasi telah diamankan secara memadai, barang bukti sudah didokumentasikan, dan terdapat langkah untuk mencegah perubahan atau hilangnya bukti sebelum pemeriksaan selesai.

“Pertanyaan saya bukan semata-mata mengapa garis polisi tidak terlihat. Pertanyaan yang lebih mendasar yaitu apakah TKP telah diamankan secara memadai, apakah seluruh bukti telah didokumentasikan, dan apakah ada kemungkinan barang bukti berubah, berpindah, atau hilang sebelum diperiksa,” katanya.

Di sisi lain, dugaan pencurian juga harus dibuktikan melalui proses hukum.

Penyidik perlu memastikan barang apa yang dilaporkan hilang, kapan barang tersebut terakhir diketahui berada di tempatnya, serta apakah terdapat saksi atau bukti yang menghubungkan korban dengan dugaan pengambilan barang tersebut.

Menurut Syaiful, kecurigaan terhadap seseorang tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa orang tersebut telah melakukan pencurian.

Kalaupun dugaan pencurian terbukti, hal itu tidak menghilangkan hak seseorang atas perlindungan hukum dan tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri.

Pembelaan Terpaksa Tidak Bisa Disimpulkan Sepihak

Syaiful juga menyinggung kemungkinan pembelaan terpaksa apabila Brian menyatakan tindakannya dilakukan untuk melindungi diri dari serangan.

Ia menjelaskan, Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur pembelaan terpaksa terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum.

Namun, penerapannya harus didasarkan pada fakta yang terungkap selama penyidikan.

Penyidik perlu menguji apakah serangan benar-benar terjadi, apakah ancaman masih berlangsung ketika tindakan dilakukan, dan apakah tindakan tersebut memenuhi persyaratan pembelaan terpaksa.

Apabila terdapat dugaan pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat keguncangan jiwa yang hebat, ketentuan Pasal 43 KUHP juga dapat dipertimbangkan jika persyaratannya terpenuhi.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti tindak pidana terhadap nyawa atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, ketentuan pidana yang relevan harus diuji berdasarkan unsur-unsurnya.

Syaiful menegaskan, penentuan pasal tidak boleh didasarkan pada tekanan publik ataupun asumsi awal. Seluruh pihak harus dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Minta Polres Salatiga Transparan

Syaiful meminta Polres Salatiga menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.

Menurut dia, penyidikan perlu menjawab sejumlah pertanyaan utama, yakni penyebab kematian korban, kondisi korban sebelum dibawa keluar rumah, kronologi dugaan perkelahian, penggunaan pecahan kaca, serta kemungkinan adanya tindakan kekerasan oleh pihak lain.

Pengamanan TKP dan pembuktian dugaan pencurian juga harus menjadi bagian dari pemeriksaan secara menyeluruh.

Ia menegaskan, desakan tersebut bukan permintaan agar kepolisian mengikuti opini publik, melainkan memastikan setiap kesimpulan didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika benar terjadi pencurian, buktikan. Jika benar terjadi pembelaan terpaksa, uji dan hormati haknya. Jika terdapat tindak pidana yang menyebabkan kematian, ungkap dan proses sesuai hukum. Jika ada pihak lain yang terlibat dalam kekerasan, periksa pula perannya,” ujar Syaiful.

Menurut dia, penyidikan yang objektif diperlukan agar perkara tersebut tidak berhenti pada dugaan yang berkembang di masyarakat.

Kematian seseorang, kata dia, harus dijelaskan melalui pemeriksaan dan pembuktian yang menyeluruh, bukan dengan menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum fakta-faktanya terungkap.