Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Sebuah kasus dugaan pencurian perhiasan emas senilai sekitar Rp64 juta tengah ditangani Unit III Satreskrim Polres Salatiga. Korban, IR seorang PNS di RSUD Klaten, melaporkan dugaan hilangnya sejumlah perhiasan emas dari rumahnya di Perum Griya Dukuh Asri, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.
Laporan tersebut dibuat pada Senin (7/9/2026). Dugaan pencurian disebut terjadi dalam rentang waktu Mei hingga September 2026.
Dalam perkara ini, seorang perempuan berinisial SJ disebut telah diamankan polisi terkait dugaan kasus serupa. Namun, proses hukum masih berjalan dan pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak.
Kuasa hukum korban dari kantor Fast And Associates, Handrianus Handyar Rhaditya, SH., CIL., CRIM., CRIP., CCLC., C.Neg., CPLA, menjelaskan, dugaan pencurian bermula setelah kliennya mendapat informasi dari seseorang yang juga menggunakan jasa asisten rumah tangga (ART) dari penyedia jasa yang sama.
Menurut Handrianus, IR sebelumnya menggunakan jasa ART yang dikelola oleh seseorang bernama Yani. Penyedia jasa tersebut memiliki beberapa tenaga kerja, salah satunya diduga adalah SJ.
“Klien kami awalnya tidak menyadari jika barang berharganya hilang. Baru setelah ada teman yang juga menggunakan jasa dari Yani menanyakan apakah perhiasan emas ikut hilang, klien kami langsung teringat dan melakukan pengecekan,” ujar Handrianus kepada harian7.com, Kamis (10/9/2026).
Saat itu, lanjutnya, IR sedang dalam perjalanan menuju rumah orang tuanya di wilayah Bawen. Setelah mendapat informasi tersebut, korban langsung berbalik arah untuk mengecek kondisi rumah.
“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar sejumlah emas milik klien kami sudah tidak ada. Total beratnya sekitar 32 gram dengan nilai kerugian kurang lebih Rp64 juta,” katanya.
Handrianus berharap penyidik tidak hanya berhenti pada dugaan pelaku yang sudah diamankan, tetapi juga mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami berharap kepolisian mengusut tuntas siapa saja yang terlibat, termasuk apabila ada pihak yang bekerja sama, ikut menikmati hasil kejahatan, maupun pihak yang diduga sebagai penadah,” ucapnya.
Ia menduga transaksi penjualan emas tersebut perlu didalami karena menurutnya perhiasan dalam jumlah tertentu biasanya memiliki riwayat kepemilikan.
“Kalau emas dijual tanpa surat-surat, tentu perlu dicari tahu bagaimana prosesnya. Apakah ada pihak yang membeli tanpa mengetahui asal-usul barang atau ada hubungan dengan pelaku, semuanya harus dibuktikan melalui proses penyidikan,” jelasnya.
Selain menempuh jalur pidana, pihak korban juga mempertimbangkan langkah hukum perdata terhadap pihak lain yang dinilai memiliki tanggung jawab apabila ditemukan adanya kelalaian.
“Karena klien kami merasa dirugikan dan kecewa dengan layanan biro jasa, tidak menutup kemungkinan akan ada langkah hukum secara perdata,” kata Handrianus.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan untuk mengungkap secara terang perkara tersebut. Semua pihak yang disebut dalam kasus ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.









Tinggalkan Balasan