JAKARTA | HARIAN7.COM – Uang sebesar US$ 400.000 bukan nominal yang mudah terselip begitu saja dalam cerita. Apalagi ketika angka tersebut muncul di tengah persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 dan kemudian menyeret nama Ketua Panitia Khusus atau Pansus Haji DPR RI 2024, Nusron Wahid.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memastikan tidak akan membiarkan rangkaian keterangan tersebut sekadar menjadi cerita yang lewat di ruang persidangan.
KPK menyatakan akan menelaah dan mendalami fakta terkait dugaan aliran uang sebesar US$ 400.000 yang disebut dalam persidangan berkaitan dengan permintaan seseorang bernama Zainal Abidin, yang disebut sebagai teman Nusron Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setiap keterangan yang muncul dalam persidangan akan menjadi bahan analisis jaksa penuntut umum.
“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan,” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (2/9/2026).
Menurut Budi, fakta-fakta yang muncul selama persidangan bukan sekadar percakapan panjang yang dipertontonkan di ruang sidang.
Keterangan tersebut, kata dia, penting untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.
“Yang pada pokoknya, tentu setiap kejadian persidangan penting untuk proses pembuktian perkara ini, karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” kata Budi.
Bermula dari Rp? Tidak, Kali Ini US$ 400.000
Dugaan mengenai uang sebesar US$ 400.000 itu mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 dengan terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Persidangan yang berlangsung sejak Senin (1/9/2026) malam hingga Selasa (2/9/2026) dini hari itu turut menghadirkan mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syaiful Bahri alias Bahri.
Dalam persidangan, Gus Alex mengonfirmasi kepada Bahri mengenai penyerahan uang US$ 400.000 kepada seseorang bernama Eric.
Uang tersebut, menurut rangkaian pertanyaan Gus Alex di persidangan, dikumpulkan untuk memenuhi permintaan Zainal Abidin yang disebut sebagai teman Nusron Wahid.
“Apakah saudara saksi tahu bahwa pada waktu saudara saksi saya minta, saya minta saudara saksi untuk bertemu seseorang bernama Eric untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar 400 ribu dolar AS itu untuk memenuhi permintaan saudara Zainal Abidin, temannya Pak Nusron Wahid?” tanya Ishfah kepada Bahri di persidangan.
Bahri menjawab bahwa dirinya pada awalnya tidak mengetahui siapa pihak yang dimaksud.
“Waktu itu saya tidak tahu, Pak. Tetapi setelah beberapa hari saya nanya ke bapak, itu sebenarnya siapa, baru bapak kasih tahu,” jawab Bahri.
Gus Alex kemudian kembali memastikan keterangan tersebut.
Ia menyebut Zainal Abidin merupakan teman Nusron Wahid dan meminta Bahri memastikan pemahamannya mengenai penyerahan uang melalui Eric.
“Baru setelah itu saya terima kasih tahu bahwa saudara Zainal Abidin itu meminta, kemudian waktu itu saya minta serahkan ke dia, dia itu teman Pak Nusron Wahid. Betul?” tanya Ishfah.
Ishfah kembali menegaskan bahwa uang tersebut diserahkan melalui Eric atas permintaan Zainal Abidin.
“Siap, setelah dikasih tahu,” jawab Bahri.
Nama Pansus Haji Kembali Muncul
Bukan hanya dalam rangkaian keterangan mengenai US$ 400.000, nama Pansus Haji DPR RI juga sebelumnya muncul dalam persidangan.
Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, turut dikaitkan dalam rangkaian keterangan mengenai penitipan uang.
Bahri mengungkapkan pernah dititipi uang oleh Asrul. Uang tersebut pada awalnya disebut diperuntukkan bagi Ishfah.
Namun, dalam perkembangannya, muncul keterangan mengenai keterkaitan uang tersebut dengan penyerahan kepada Pansus Haji DPR RI yang ketika itu dipimpin Nusron Wahid.
Di titik inilah cerita persidangan mulai menjadi semakin menarik.
Pansus yang seharusnya berada dalam posisi mengawasi dan membongkar persoalan penyelenggaraan haji, kini namanya justru muncul dalam rangkaian fakta yang sedang diuji dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Tentu, kemunculan nama seseorang dalam persidangan belum otomatis membuktikan keterlibatan orang tersebut dalam tindak pidana.
Namun, ketika nominalnya mencapai US$ 400.000, pertanyaannya juga sulit dianggap sepele: uang itu sebenarnya untuk siapa, melalui siapa, dan berkaitan dengan kepentingan apa?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini disebut KPK akan ditelaah melalui rangkaian proses pembuktian perkara.
Hingga berita ini ditulis, Nusron Wahid belum memberikan pernyataan maupun keterangan terkait kemunculan namanya dalam rangkaian fakta persidangan tersebut.(Yuanta)









Tinggalkan Balasan