UNGARAN,HARIAN7.COM – Kasus penemuan jasad bayi yang dikubur di area perkebunan Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, memasuki babak baru. Polisi mengungkapkan bahwa bayi malang tersebut sebenarnya lahir dalam kondisi hidup, namun tewas akibat lehernya ditarik paksa saat proses persalinan mandiri.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, menjelaskan bahwa korban kehabisan napas saat dilahirkan. Berdasarkan hasil autopsi tim medis, pelaku menarik paksa bagian leher bayi karena proses persalinan yang tersendat.
“Penyebab kematiannya adalah kehabisan napas. Saat persalinan belum selesai, pelaku berusaha menariknya pada bagian leher. Hasil autopsinya menunjukkan demikian,” ujar Bodia dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (9/9/2026).
Bodia menambahkan, tersangka sempat mengira anak mereka meninggal secara alami akibat keguguran atau gagal lahir. Namun, pemeriksaan medis membuktikan janin tersebut sebenarnya dalam kondisi sehat dan mampu hidup di luar kandungan.
“Dikira oleh pelaku anak itu meninggal secara natural, tetapi dari hasil autopsi sebenarnya bisa hidup di luar kandungan,” lanjutnya.
Kedua pelaku diketahui berstatus sebagai sepasang kekasih. Tersangka pria berinisial WAP (19), sementara sang perempuan adalah VA (17) yang masih di bawah umur. Hubungan di luar nikah tersebut menyebabkan VA mengalami kehamilan.
Menurut keterangan polisi, keduanya sempat ingin berterus terang kepada orang tua mereka setelah mengetahui kehamilan tersebut. Namun, rasa malu dan takut membuat mereka mengurungkan niat hingga hari persalinan tiba.
“Modusnya, tersangka WAP dan pelaku anak VA menjalani hubungan pacaran dan melakukan hubungan di luar nikah hingga VA hamil. Setelah mengetahui kehamilan tersebut, mereka sebenarnya ingin memberi tahu orang tua. Namun, karena merasa malu dan belum berani, mereka urung sampai terjadi proses persalinan sendiri,” kata Bodia.
Akibat ketakutan tersebut, VA akhirnya terpaksa melahirkan sendirian di kamar mandi rumahnya pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
“Melahirkannya dini hari. Dia kemudian berkomunikasi dengan tersangka WAP. Tersangka inilah yang siangnya mengambil mayat tersebut untuk dikuburkan di pekarangan menggunakan linggis,” jelas Bodia.
Kasus ini pertama kali terungkap pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Seorang pencari rumput bernama Gendro Susanto (38) menaruh curiga saat melihat adanya gundukan tanah baru di sebuah perkebunan warga. Saat digali, ia menemukan jasad bayi perempuan yang terbungkus kain daster.
Kapolsek Bandungan, Iptu Subedi, menyebutkan jasad bayi perempuan itu ditemukan dalam kondisi utuh dengan panjang tubuh 49 sentimeter dan berat kurang lebih 3,4 kilogram. Diperkirakan, bayi tersebut baru dilahirkan sehari sebelum ditemukan oleh warga.
Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Semarang bersama Unit Reskrim Polsek Bandungan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil mengamankan WAP dan VA di wilayah Bandungan pada Jumat (4/9/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)









Tinggalkan Balasan