JAKARTA | HARIAN7.COM – Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 tampaknya belum akan cepat selesai. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan 303 saksi untuk membongkar perkara yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lainnya.

Ratusan saksi itu akan dihadirkan dalam tahap pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jumlah 303 saksi tentu bukan angka kecil. Kalau seluruhnya benar-benar diperiksa, ruang sidang akan disibukkan dengan parade keterangan saksi untuk mengurai bagaimana pengelolaan kuota haji tambahan tersebut berlangsung.

Dalam sidang, Selasa (1/9/2026), Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani meminta jaksa menjelaskan jumlah saksi yang akan dihadirkan.

Jaksa menjawab, sekitar 303 saksi telah disiapkan. Mereka dibagi ke dalam beberapa klaster.

Klaster pertama berasal dari unsur Kementerian Agama. Klaster berikutnya berasal dari unsur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan pihak lainnya.

Khusus PIHK, jaksa masih membaginya lagi menjadi dua kelompok, yakni pihak yang melakukan pengisian serta pembayaran ke rekening penampungan KPK dan pihak yang tidak melakukan pembayaran tersebut.

Tak berhenti di ratusan saksi. Jaksa juga menyiapkan sekitar tujuh ahli.

Dengan komposisi tersebut, perkara kuota haji ini berpotensi membuka banyak lapisan cerita. Bukan cuma soal siapa mendapat kuota, tetapi juga bagaimana kuota itu diisi, dibayar, dan didistribusikan.

Waktu Hakim Tak Banyak

Masalahnya, majelis hakim juga diburu waktu.

Hakim menyatakan perkara tersebut harus sudah diputus paling lambat 22 Desember 2026. Batas itu berkaitan dengan masa penahanan para terdakwa.

“Di bulan Desember, sesuai dengan SOP, 10 hari sebelum penahanan habis, maka perkara ini harus kita putus. Jadi maksimal di tanggal 22 Desember ini harus sudah putus,” kata hakim.

Artinya, majelis hakim harus memeriksa ratusan saksi dan tujuh ahli sebelum memasuki tahap akhir persidangan.

Pekerjaannya jelas tidak ringan.

Ratusan keterangan harus diuji dan dicocokkan dengan alat bukti lain. Mana keterangan yang menguatkan dakwaan, mana yang justru membantah, semuanya akan menjadi bagian dari pertimbangan hakim.

Kuota Haji Diduga Jadi Ajang Transaksi

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024.

Jaksa menduga perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.

Menurut dakwaan jaksa, pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan disebut bertujuan mengakomodasi permintaan dari asosiasi PIHK.

Jaksa juga mengungkap dugaan praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga fee percepatan.

Jika dugaan itu terbukti, persoalannya menjadi serius. Sebab, kuota yang semestinya berkaitan dengan pelayanan ibadah jemaah justru diduga menjadi bagian dari transaksi.

Jaksa bahkan menyebut ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tetapi gagal diberangkatkan. Sebaliknya, ada pula jemaah yang disebut tidak berhak berangkat tetapi justru diberangkatkan.

Yaqut Diduga Diperkaya Rp4,8 Miliar

Jaksa juga meyakini Yaqut memperoleh keuntungan sebesar USD271.500, yang jika dikonversikan berdasarkan kurs yang digunakan dalam perkara nilainya sekitar Rp4,83 miliar.

Selain Yaqut, jaksa menyebut sejumlah pihak lain diduga memperoleh keuntungan, termasuk 313 korporasi PIHK.

Namun, seluruh uraian tersebut masih berupa dakwaan jaksa dan harus dibuktikan dalam persidangan.

Kini, 303 saksi dan tujuh ahli akan menjadi bagian penting untuk menguji konstruksi perkara tersebut.

Ujungnya hanya satu: apakah dugaan permainan kuota haji yang disebut jaksa benar-benar terbukti atau justru runtuh ketika diuji di ruang sidang?

Jawabannya akan ditentukan majelis hakim sebelum 22 Desember 2026.(Yuanta)