Laporan: M Ichsan

SALATIGA | HARIAN7.COM — Akses masyarakat terhadap bantuan hukum terus diperluas. Melalui kerja sama lintas lembaga, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, PCNU Kota Salatiga, dan Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) UIN Salatiga mulai membekali anggota Muslimat PCNU Kota Salatiga dengan kemampuan sebagai paralegal.

Pelatihan paralegal tersebut digelar di Aula Fakultas Syariah UIN Salatiga, Selasa (11/8/2026). Kegiatan ini menjadi tindak lanjut implementasi Memorandum of Understanding (MoU) sekaligus bagian dari program pengabdian kepada masyarakat untuk memperluas pemahaman, pendampingan, dan akses bantuan hukum.

Kepala Pusbakum UIN Salatiga, Yusuf Khummaini, S.H.I., M.H., CM, mengatakan keberadaan paralegal di tengah masyarakat memiliki peran penting sebagai pintu awal bagi warga yang membutuhkan pendampingan hukum.

“Kerja sama ini membuka ruang lebih luas agar masyarakat mendapatkan akses keadilan. Pusbakum UIN Salatiga memiliki 26 advokat, tiga di antaranya perempuan, serta 15 mediator yang siap mendukung pendampingan hukum, termasuk memberikan dukungan kepada alumni pelatihan paralegal,” ujar Yusuf.

Menurut dia, paralegal bukan pengganti advokat, tetapi menjadi penghubung awal antara masyarakat dengan lembaga hukum yang memiliki kewenangan menangani persoalan lebih kompleks.

Implementasi MoU, Dorong Terbentuknya Pos Paralegal

Dekan Fakultas Syariah UIN Salatiga, Prof. Dr. Ilyya Muhsin, M.Si., menjelaskan pelatihan tersebut merupakan bentuk nyata dari kerja sama yang sebelumnya telah disepakati antar pihak.

“Kerja sama ini sekarang mulai kita implementasikan. Ini merupakan pengembangan dari program pengabdian kepada masyarakat yang telah kami lakukan sejak 2025,” katanya.

Ilyya berharap setelah pelatihan tersebut akan terbentuk pos-pos paralegal yang berbasis pesantren maupun struktur Muslimat PCNU.

“Ke depan kami berharap bisa dibentuk pos paralegal berbasis pesantren dan struktur Muslimat PCNU, baik melalui LPBH NU maupun bekerja sama langsung dengan Pusbakum UIN Salatiga,” jelasnya.

Ia menambahkan, paralegal nantinya berperan memberikan pendampingan awal kepada masyarakat. Apabila ditemukan perkara dengan tingkat kompleksitas tinggi, kasus tersebut dapat diteruskan kepada advokat.

“Paralegal menangani pendampingan awal. Jika kemudian kasusnya lebih kompleks, bisa diteruskan kepada advokat,” ujarnya.

Selain bidang pengabdian masyarakat, Fakultas Syariah UIN Salatiga juga membuka peluang kerja sama dalam bidang pendidikan dan penelitian.

Fakultas Syariah UIN Salatiga memiliki dua jurnal, yakni IJTIHAD dan Journal of Indonesian Law (JIL). Jurnal IJTIHAD tercatat sebagai jurnal terbaik ketiga dunia dalam bidang religions studies, terbaik pertama di Asia, dan terbaik pertama di Indonesia. Sementara Journal of Indonesian Law (JIL) merupakan jurnal nasional yang telah terakreditasi Sinta 2.

“Kami terbuka untuk berkolaborasi dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kami juga mengapresiasi dukungan dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah,” imbuh Ilyya.

Paralegal Dinilai Jadi Garda Terdepan

Syuriyah PCNU Kota Salatiga, Dr. K.H. Agus Ahmad Suaidi, M.A., menilai keberadaan paralegal sangat strategis, terutama dalam membantu kelompok masyarakat yang masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan hukum.

“Paralegal memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat rentan. Pelatihan ini merupakan salah satu ikhtiar untuk memperkuat peran sosial dalam mewujudkan keadilan,” ujar Agus.

Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Lilin Nurchalimah, S.H., M.H., menyampaikan pelatihan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperluas akses keadilan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

“Kegiatan ini sejalan dengan Astacita dan menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat. Kami mengapresiasi Fakultas Syariah dan Pusbakum UIN Salatiga yang ikut memberikan edukasi serta advokasi kepada Muslimat PCNU,” tutur Lilin.

Menurutnya, paralegal memiliki posisi penting sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi dan pendampingan awal sebelum masyarakat mendapatkan layanan hukum secara profesional.

“Paralegal menjadi garda terdepan untuk memberikan informasi dan pendampingan awal. Karena itu, kolaborasi dengan pos bantuan hukum yang ada di desa dan kelurahan juga penting,” katanya.

Lilin menyebut saat ini terdapat 8.653 pos bantuan hukum di Indonesia yang telah mencatatkan rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI). Pemerintah juga menargetkan sebanyak 17.000 peserta mengikuti pelatihan paralegal pada tahun ini.

Melalui implementasi MoU tersebut, Fakultas Syariah UIN Salatiga bersama Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, PCNU Kota Salatiga, dan Pusbakum UIN Salatiga berharap mampu membangun jaringan bantuan hukum berbasis masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan memperkuat akses warga terhadap informasi, pendampingan, dan bantuan hukum, sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat.