Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP | HARIAN7. COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cilacap kembali mengamankan kendaraan odong-odong yang masih beroperasi di jalan umum. Penindakan dilakukan oleh Kasatlantas Polresta Cilacap, AKP. David Raditya Yudhistira,S.I.K, M.I.K, bersama personel di wilayah Kabupaten Cilacap, Selasa (04/07/2026).

Penertiban ini menyusul masih ditemukannya kendaraan odong-odong yang digunakan untuk mengangkut penumpang dan beroperasi di ruas jalan raya.

“Kami amankan 6 unit odong-odong karena melanggar aturan lalu lintas. Kendaraan ini tidak memenuhi standar laik jalan dan tidak dilengkapi surat-surat,” ujar Kasatlantas.

Berbahaya dan Melanggar Aturan

Menurut Kasatlantas, penertiban ini berdasarkan S.E dari Dinas Perhubungan Jawa Tengah dengan No. S/500.11.10.2/396/2026 tentang penertiban kendaraan odong odong.

Menindaklanjuti Surat Edaran dari Dishub Jateng tersebut, Plt. Bupati Cilacap juga mengeluarkan surat larangan odong-odong/kereta kelinci untuk angkutan orang di wilayah Kabupaten Cilacap.

“Odong-odong termasuk kendaraan yang tidak diperuntukkan untuk jalan umum sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tandas Kasatlantas.

Selain tidak memiliki STNK, odong-odong juga tidak dilengkapi lampu, spion, dan rem yang standar. Muatan penumpangnya pun melebihi kapasitas dan tanpa sabuk pengaman.

“Ini sangat berbahaya. Apalagi banyak yang dinaiki anak-anak. Sekali terjadi kecelakaan, risikonya fatal,” tegasnya.

Dalam penindakan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan memberikan teguran kepada pemilik serta operator odong-odong. Kendaraan kemudian diamankan ke Mako Satlantas Polresta Cilacap untuk proses lebih lanjut.

Imbauan Kepada Masyarakat

AKP. David juga mengimbau kepada para pemilik odong-odong agar tidak mengoperasikan kendaraannya di jalan raya.

“Kami imbau kepada orang tua juga. Jangan biarkan anak-anak naik odong-odong di jalan umum. Silakan digunakan hanya di area tertutup seperti lapangan atau taman bermain yang aman,” imbaunya.

Satlantas Polresta Cilacap menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap kendaraan yang tidak sesuai peruntukan demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Cilacap. (*)