UNGARAN,HARIAN7.COM – Polres Semarang berhasil membongkar kasus pembunuhan sadis disertai pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang bos konter “Royal Phone” berinisial C (25) di Jalan Pemuda, Ambarawa. Korban dihabisi secara terencana oleh dua orang pelaku, yakni DPP(20) dan TI(25), demi menguasai puluhan telepon genggam serta mobil sedan milik korban lantaran motif ekonomi.
Misteri kematian tragis bos konter Royal Phone di Ambarawa akhirnya terang benderang.
Satreskrim Polres Semarang bersama Subdit Jatanras Polda Jateng berhasil membekuk dua tersangka, yakni DPP (20) warga Kebondowo, Banyubiru, dan Ti(25) seorang pelajar/mahasiswa warga Rejosari, Ambarawa, dalam waktu kurang dari 48 jam setelah kejadian.
Kapolres Semarang, AKBP Heru Dwi Purnomo, didampingi Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana dan Kasi Humas AKP Boediyono, menjelaskan bahwa aksi keji ini didasari oleh laporan polisi tertanggal 6 Agustus 2026. Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.
“Para pelaku dipicu oleh motif ekonomi. Mereka secara bersekutu merencanakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban,” ujar AKBP Heru Dwi Purnomo saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Sabtu, (8/8/2026).
Kronologi Peristiwa
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Tedja Lelana, membeberkan bahwa aksi ini telah dirancang matang sejak Rabu malam (5/8). Tersangka DPP dan Ti sengaja menyiapkan alat pemukul berupa palu besi dan keling (brass knuckles).Pada Kamis dini hari, kedua tersangka mendatangi konter Royal Phone dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam. Mereka berpura-pura menjadi pembeli untuk memantau situasi.
Begitu korban lengah, tersangka DPP langsung mengayunkan palu besi ke arah kepala bagian belakang korban sebanyak lima kali hingga korban tewas seketika di tempat.
Setelah korban tak bernyawa, pelaku menggasak puluhan handphone dari etalase.
Guna menghilangkan jejak, para tersangka sempat mencopot tiga unit kamera CCTV di sekitar konter lalu membuangnya ke sungai.
“Tersangka juga sempat membersihkan ceceran darah di lantai konter menggunakan cairan pembersih lantai yang ada di TKP. Korban kemudian diangkat dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil milik korban sendiri,” tambah AKP Bodia.
Melarikan Diri ke Grobogan
Jasad korban yang berada di dalam bagasi mobil kemudian dibawa lari oleh pelaku menuju arah Kabupaten Grobogan. Mobil tersebut akhirnya ditinggalkan di sebuah halaman kosong bangunan tak berpenghuni di Desa Trisari, Kecamatan Gubug, Grobogan.
Para pelaku melarikan diri kembali ke Ambarawa menggunakan transportasi umum dan ojek daring.
Polisi yang bergerak cepat akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Semarang dan Ambarawa, pada Jumat sore (7/8).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mobil milik korban, 53 unit telepon genggam siap jual, 68 kardus HP, satu unit motor Honda Beat hitam milik pelaku, alat pemukul besi, cairan pembersih lantai, serta uang tunai hasil penjualan barang curian senilai Rp7.950.000 dan uang hasil penjualan hp sebesar Rp2.000.000.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) dan ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 458 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang menyertai tindak pidana lain. Kedua pelaku kini terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(*)









Tinggalkan Balasan