Laporan: Wahono | Kabiro Kedu Raya

WONOSOBO | HARIAN7.COM – Aksi nekat komplotan pencuri bersenjata yang menyatroni SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, akhirnya terbongkar. Hanya dalam waktu tiga hari, Unit Reaksi Cepat Polres Wonosobo bersama Polda Jawa Tengah berhasil meringkus empat pelaku.

Namun, cerita para pelaku tidak berhenti pada uang ratusan juta rupiah. Sebab, sebelum beraksi mereka ternyata sudah menyusun skenario layaknya film kriminal, mulai dari menyamar sebagai anggota Resmob hingga membuat simulasi pembagian tugas.

Kapolres Wonosobo AKBP Ricky Pripurna Atmaja mengatakan, empat tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RAT, MRA, WW, dan AH. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.

“Dalam waktu tiga hari tim gabungan berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap empat tersangka. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya,” kata Ricky dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Jumat (14/8/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, supervisor SPBU sedang berada sendirian di ruang kantor.

Tiga pelaku kemudian datang dengan membawa “skenario palsu”. Mereka mengaku sebagai anggota Resmob yang hendak melakukan pemeriksaan rekaman CCTV terkait dugaan kasus pembegalan.

Namun, setelah korban lengah, aksi sebenarnya dimulai. Pelaku langsung membekap dan membanting korban. Bahkan, korban diancam menggunakan senjata dan diikat dengan kabel ties, serta mulutnya dilakban.

Tidak berhenti di situ, petugas keamanan yang terbangun juga ikut menjadi sasaran. Awalnya sempat dikelabui, tetapi karena curiga, petugas keamanan akhirnya turut ditodong dan dilumpuhkan.

Dalam kondisi korban tidak berdaya, para pelaku kemudian mengambil uang dari brankas dan laci ruang supervisor serta membawa DVR CCTV untuk menghilangkan jejak.

Total kerugian akibat aksi tersebut mencapai sekitar Rp718 juta.

Usai beraksi, komplotan tersebut kabur menuju sebuah bengkel di wilayah Banjarnegara. Di lokasi itu, mereka berganti kendaraan dan membagi hasil kejahatan.

Para pelaku juga berusaha menghapus jejak dengan cara membakar serta membuang sejumlah barang bukti ke aliran Sungai Serayu.

Menurut AKBP Ricky, aksi tersebut bukan dilakukan secara spontan. Para pelaku telah merancang rencana, termasuk pembagian peran sebelum mendatangi SPBU.

“Ini bukan aksi spontan. Mereka sudah melakukan perencanaan, termasuk pembagian peran dan simulasi sebelum menjalankan aksinya,” jelasnya.

Polisi pertama kali menangkap RAT pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. RAT diduga berperan membantu menyediakan sarana dan lokasi yang digunakan para pelaku sebelum maupun setelah aksi.

Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap tiga tersangka lainnya, yakni MRA, WW, dan AH pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam komplotan tersebut, setiap pelaku memiliki tugas berbeda. AH diduga menjadi pelaku yang masuk pertama ke ruang supervisor dan mengambil uang serta barang. WW berperan melakukan kekerasan terhadap korban. MRA bertugas mengawasi situasi sekaligus mengelabui keamanan, sedangkan RAT membantu persiapan sarana dan tempat.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk mengejar dua tersangka lain yang saat ini sudah masuk DPO,” ujar AKBP Ricky.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kini, drama penyamaran yang dirancang para pelaku berakhir di balik jeruji. Polisi masih memburu dua orang lain yang diduga ikut dalam aksi tersebut.