Laporan: Muhamad Nuraeni
JAKARTA | HARIAN7.COM – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI. Langkah tersebut menjadi awal pembahasan regulasi baru yang diharapkan mampu memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Persetujuan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Kamis (27/8/2026).
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah I, Muh Haris, mengatakan pihaknya mendukung kelanjutan pembahasan RUU tersebut dengan catatan perlindungan terhadap pekerja harus menjadi perhatian utama.
Menurut Muh Haris, regulasi ketenagakerjaan tidak boleh hanya menjadi pembaruan aturan, tetapi harus mampu menjadi instrumen yang menjamin hak pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.
“RUU ini jangan hanya menjadi pembaruan regulasi, tetapi harus menjadi instrumen untuk memastikan pekerja mendapatkan hak-haknya secara adil, sementara dunia usaha memperoleh kepastian hukum untuk berkembang dan menciptakan lapangan kerja,” ujar Muh Haris.
Ia menegaskan, terdapat tiga aspek yang harus berjalan beriringan, yakni kepastian hak pekerja, kepastian hukum bagi pengusaha, dan kepastian masa depan ketenagakerjaan Indonesia.
Muh Haris menyebut pembentukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus mengacu pada amanat konstitusi, khususnya hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Salah satu poin yang menjadi perhatian Fraksi PKS adalah perlindungan bagi pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Menurutnya, aturan tersebut harus mencegah penyalahgunaan status pekerja kontrak untuk menghindari kewajiban perlindungan.
“Jangan sampai status pekerja kontrak menjadi celah untuk menghindari kewajiban perlindungan. Fleksibilitas hubungan kerja tetap diperlukan, tetapi harus disertai batas yang jelas dan perlindungan yang tegas bagi pekerja,” katanya.
Selain pekerja formal, Muh Haris juga menyoroti perlunya perlindungan bagi pekerja platform digital dan sektor informal. Menurutnya, perkembangan ekonomi digital telah melahirkan pola kerja baru yang harus mendapat kepastian hukum.
Ia mendorong agar pekerja seperti pengemudi ojek online, kurir, pekerja lepas, dan pekerja informal memperoleh perlindungan berupa imbalan yang layak, transparansi sistem pengupahan, jaminan sosial, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.
“Transformasi digital tidak boleh melahirkan generasi pekerja tanpa perlindungan. Mereka adalah bagian dari kekuatan ekonomi Indonesia dan negara harus hadir memastikan perlindungan sosial serta kepastian hak,” tegasnya.
Dalam aspek pengupahan, Muh Haris menekankan pentingnya memasukkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu norma utama dalam penetapan upah minimum. Ia menilai proses penentuan KHL harus dilakukan secara objektif dan melibatkan unsur pekerja serta pengusaha.
Terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Fraksi PKS mendorong agar PHK menjadi langkah terakhir atau ultima ratio. Setiap upaya pencegahan harus dilakukan melalui dialog dan mekanisme yang jelas.
“PHK tidak boleh menjadi solusi pertama ketika perusahaan menghadapi persoalan. Harus ada upaya pencegahan dan dialog terlebih dahulu,” ujar Muh Haris.
Ia juga menyoroti penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) agar tetap diarahkan untuk mendukung transfer pengetahuan dan teknologi, bukan menggantikan tenaga kerja Indonesia.
Sementara terkait sistem alih daya atau outsourcing, Muh Haris mengatakan Fraksi PKS tidak menolak keberadaannya, tetapi meminta agar praktik tersebut diawasi agar tidak menjadi celah menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja.
Selain itu, perlindungan perempuan dan keluarga juga menjadi perhatian dalam RUU tersebut. Muh Haris mendorong penguatan perlindungan terhadap cuti melahirkan, lingkungan kerja yang aman, pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual, serta perlindungan pekerja anak.
“Kita ingin membangun dunia kerja yang manusiawi. Produktivitas penting, tetapi produktivitas tidak boleh dibangun dengan mengorbankan martabat, keselamatan, keluarga, dan masa depan pekerja,” katanya.
Muh Haris menambahkan, tahap pembahasan bersama pemerintah menjadi momentum penting untuk memastikan setiap pasal dalam RUU tersebut benar-benar memberikan perlindungan dan keadilan bagi pekerja.
“Persetujuan hari ini bukanlah akhir perjuangan, tetapi awal dari pembahasan yang lebih substantif. Fraksi PKS akan terus mengawal agar setiap pasal dalam RUU ini benar-benar memberikan keadilan, kepastian, perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI pada 26 Agustus 2026 telah menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Dengan persetujuan rapat paripurna tersebut, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kini memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.









Tinggalkan Balasan