Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Salatiga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan fraud yang melibatkan salah satu oknum pekerjanya.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Salatiga, Matthew Spencer, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah memproses laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Salatiga, serta mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah memproses dan menindaklanjuti laporan BRI,” kata Matthew dalam keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, BRI saat ini juga tengah melakukan proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum pekerja yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Langkah itu dilakukan karena tindakan yang bersangkutan dinilai telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan, baik dari sisi finansial maupun reputasi.

“BRI tengah memproses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi yang bersangkutan, karena perbuatan tersebut merugikan BRI dari sisi finansial dan reputasi,” ujarnya.

Terkait beredarnya informasi mengenai dugaan dana nasabah yang hilang mencapai sekitar Rp40 miliar, BRI menegaskan informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Adapun terkait informasi nominal dana nasabah raib sebesar Rp40 miliar, hal tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tegas Matthew.

BRI menegaskan memiliki komitmen kuat dalam menjaga integritas perusahaan dengan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud maupun pelanggaran etika.

Bank pelat merah tersebut memastikan tidak akan memberikan toleransi kepada pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran, serta akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan internal perusahaan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“BRI menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran integritas, serta tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” pungkasnya.