DEPOK | HARIAN7.COM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menggelar diskusi “Suara Lingkungan” bersama berbagai komunitas peduli Sungai Ciliwung. Dalam forum tersebut, Kepala DLHK Reni Siti Nureni menerima sejumlah masukan krusial terkait pencemaran air, limbah industri, hingga perizinan perumahan yang berdampak pada lingkungan.
Menanggapi masukan mengenai penebangan pohon dan pentingnya ruang terbuka hijau, Reni menegaskan bahwa pemerintah kota kini memperketat standar penanaman pohon bagi pengembang perumahan. Ia mewajibkan pohon yang ditanam memiliki tinggi minimal 10 meter, bukan lagi 2 meter seperti sebelumnya.
“Kita sepakat bahwa lingkungan harus dijaga melalui upaya preventif terbaik. Terkait pohon, kami akan lebih tegas dalam proses perizinan,” ujar Reni, saat menggelar diskusi bersama komunitas Ciliwung di Jalan Juanda, Selasa (4/8/2026)
Reni juga mengingatkan kewajiban penggantian pohon sesuai Peraturan Daerah (Perda). Setiap satu pohon yang ditebang wajib diganti dengan 30 pohon baru. Aturan ini berlaku universal, termasuk bagi instansi pemerintah sendiri.
“PUPR misalnya, paling banyak mengganti pohon. Satu pohon di Jalan Kartini yang ditebang, wajib diganti sekian puluh pohon. Kami akan menegaskannya kembali, baik dari sisi diameter maupun tinggi pohon agar konsisten,” jelasnya.
Limbah Tahu Jadi Produk Ekonomi
Diskusi juga menyoroti tingginya tingkat pencemaran air akibat pesatnya pembangunan. Reni mengakui bahwa pencemaran domestik (E. coli) dan industri menjadi tantangan terbesar saat ini. Namun, ia menawarkan pendekatan inovatif dengan mengubah limbah menjadi produk bernilai ekonomi.
“Untuk limbah tahu yang mengandung protein tinggi, saya akan mengecek apakah bisa diolah menjadi produk ekonomis atau bahkan dijadikan paving blok,” kata Reni.
Meski demikian, Reni menekankan bahwa solusi utama tetaplah pencegahan. Seluruh industri yang berada di bantaran sungai diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Tanpa IPAL, aktivitas industri tidak akan mendapatkan izin operasional.
Sumur Resapan Wajib untuk Perumahan Baru
Sebagai langkah konkret menjaga daya dukung lingkungan, DLHK Depok juga akan memperketat persyaratan teknis bagi perumahan baru. Selain kewajiban menanam pohon tinggi, pengembang kini diwajibkan membangun sumur resapan dan unit pengolahan sampah internal.
“Izin perumahan akan kami perketat lagi. Mereka wajib membuat sumur resapan sebagai sumber air tanah dan memiliki pengelolaan sampah mandiri,” pungkas Reni.
Langkah-langkah preventif ini diharapkan dapat mengurangi beban pencemaran Sungai Ciliwung sekaligus menciptakan keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan kelestarian lingkungan di Kota Depok.









Tinggalkan Balasan