Laporan: Tambah Santoso
JEPARA | HARIAN7.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara resmi meluncurkan Sistem E-Parkir. Langkah progresif ini diambil guna memperkuat tata kelola retribusi parkir agar lebih transparan, akuntabel, dan berbasis digital. Selain diklaim ampuh menutup celah pungutan liar (pungli), inovasi ini dinilai efektif untuk menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.
Peluncuran E-Parkir ini dipimpin langsung oleh Bupati Jepara, Witiarso Utomo, dengan didampingi oleh Wakil Bupati Muhammad Ibnu Hajar beserta jajaran terkait di Jalan Diponegoro, Senin (27/6/2026).
Sebagai tahap awal, Jalan Diponegoro yang juga dikenal sebagai kawasan Pecinan ditunjuk menjadi proyek percontohan (pilot project). Saat ini, terdapat 18 titik parkir di sepanjang jalan tersebut yang para juru parkirnya (jukir) mulai menerapkan sistem pembayaran digital.
Jika evaluasi di kawasan ini berjalan sukses, Pemkab Jepara berencana memperluas cakupan E-Parkir ke sejumlah titik strategis lainnya, seperti Jalan Yos Sudarso.
Bupati Witiarso menegaskan bahwa penerapan sistem E-Parkir bukan sekadar latah mengikuti perkembangan zaman, melainkan bentuk nyata pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bagian dari reformasi birokrasi di Jepara.
“Hari ini kita melakukan kerja cerdas dan komprehensif. Penerapan E-Parkir bukanlah sekadar tren teknologi, melainkan perintah undang-undang dan mandat reformasi birokrasi,” tegas Witiarso.
Ia menyoroti sistem pengelolaan retribusi parkir konvensional yang selama ini menyisakan banyak persoalan. Mulai dari pencatatan yang tidak terukur, hingga besarnya potensi kebocoran pendapatan daerah dan praktik pungli.
“Era di mana pengelolaan retribusi daerah dilakukan secara tidak terukur, rentan kebocoran, dan menyisakan celah praktik pungutan liar, harus kita hentikan,” tambahnya.
Melalui sistem pembayaran digital non-tunai (cashless), seluruh retribusi parkir yang dibayarkan masyarakat akan langsung tercatat dan masuk secara real-time ke Kas Daerah. Dengan mekanisme ini, pengelolaan pendapatan menjadi sepenuhnya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan sistem digital non-tunai, setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat untuk retribusi parkir langsung masuk secara real-time ke Kas Daerah. Tidak ada lagi pemotongan di tengah jalan, tidak ada lagi estimasi tak berdasar, dan tidak ada lagi ruang abu-abu. Transparansi penuh adalah tujuan kita,” ujar Witiarso memaparkan keunggulan sistem baru ini.
Dalam kesempatan tersebut, Witiarso juga memberikan instruksi tegas kepada seluruh jukir agar memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Ia meminta agar para jukir selalu mengutamakan dan mengarahkan masyarakat pada transaksi non-tunai.
“Pastikan setiap pengguna jasa parkir dilayani dengan transaksi non-tunai. Ingat, tugas juru parkir bukan hanya menarik uang parkir, tetapi juga menata kendaraan agar rapi, menjaga keamanan kendaraan, dan membantu kelancaran arus lalu lintas,” pungkasnya.
Peluncuran Sistem E-Parkir ini diharapkan menjadi tonggak baru bagi Pemkab Jepara dalam meningkatkan mutu pelayanan publik, sekaligus mengoptimalkan PAD melalui sistem yang jauh lebih modern, bersih, dan bebas pungli.









Tinggalkan Balasan