Laporan: Wahono
TEMANGGUNG | HARIAN7.COM – Rumah kos di Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, mendadak bukan lagi tempat nyaman bagi JP (46). Pria paruh baya asal Kecamatan Candiroto itu harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 4,18 gram.
Satresnarkoba Polres Temanggung mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Temanggung, Kamis (23/7/2026). Kegiatan itu dipimpin Kasi Humas Polres Temanggung IPTU EWP Widodo bersama Kasatres Narkoba AKP Rio Putra Simanjuntak.
JP yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta diamankan polisi pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 18.10 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Desa Tegowanuh, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung.
Tidak ada aksi kejar-kejaran maupun drama perlawanan. Polisi menyebut JP diamankan tanpa perlawanan saat petugas melakukan penindakan.
“Setelah dilakukan penggeledahan di kamar kos tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan kepemilikan dan penggunaan narkotika,” ujar Kasi Humas.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua plastik klip berisi serbuk kristal sabu dengan berat kotor 4,18 gram. Selain itu, petugas juga menyita sebuah tas selempang warna hitam, alat hisap bong modifikasi dari botol bekas air mineral, pipet kaca yang masih terdapat sisa serbuk sabu, tisu putih, korek api, serta satu unit ponsel Xiaomi Redmi Note 14 warna emas.
Dalam pemeriksaan, JP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Novita yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi dilakukan pada Kamis (4/6/2026) malam. Polisi menyebut pembayaran dilakukan melalui transfer bank di sebuah agen layanan perbankan di Pasar Tepusen, Kecamatan Kaloran.
Setelah uang dikirim, paket sabu tersebut diambil JP di area pemakaman Dusun Bendorejo, Desa Mandisari, Kecamatan Parakan. Barang haram itu kemudian dibawa ke rumah kos untuk dikonsumsi sendiri.
Namun, rencana menikmati barang terlarang itu akhirnya berujung pada pemeriksaan polisi. JP kini harus mendekam di Rutan Polres Temanggung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JP dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta regulasi terkait penyesuaian pidana.
Ancaman hukuman yang membayangi tersangka tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal kategori VI.Saya buat dengan nuansa kriminal gaya Kompas.com tetapi diberi sentuhan “gokil” pada angle dan lead, tanpa mengubah kutipan narasumber.









Tinggalkan Balasan