Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP | HARIAN7.COM – Menjelang sidang perdana perkara yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap nonaktif, Sadmoko Danardono, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Jumat, 31 Juli 2026, Imam Masjid Roudlotul Mu’minin Perum Taman Patra Indah, Kusmono, saat ditemui menyampaikan pandangannya mengenai sosok Sadmoko yang telah dikenalnya selama bertahun-tahun.

Menurut Kusmono, bahwa Bapak Sadmoko dikenal sebagai pribadi yang sederhana, rendah hati, dan aktif dalam kegiatan keagamaan di lingkungan masjid. Selain itu, Bapak Sadmoko juga dipercaya menjabat sebagai Ketua Takmir Masjid Roudlotul Mu’minin Perum Taman Patra Indah, Cilacap.

“Bismillah. Beliau, Bapak Sadmoko Danardono, adalah pribadi yang rendah hati dan bersahaja. Ketika berada di rumah, beliau hampir selalu melaksanakan salat berjamaah di masjid. Beliau juga sangat dekat dengan para jamaah,” ujar Kusmono, Minggu (26/07/2026).

Ia juga mengatakan, bahwa Bapak Sadmoko kerap menghabiskan waktu di masjid, tidak hanya untuk beribadah, tetapi juga menjalin silaturahmi dengan masyarakat.

“Beliau betah berada di masjid. Seusai salat Magrib hingga Isya, bahkan setelah salat Subuh sampai waktu syuruq, beliau sering bertadarus Al-Qur’an atau berdiskusi dengan jamaah,” katanya.

Selain aktif di masjid, Kusmono juga menilai Bapak Sadmoko menjalani kehidupan yang sederhana.

“Saya sering melihat beliau berangkat bekerja menggunakan sepeda. Rumah beliau juga kecil dan sederhana, tidak seperti rumah pejabat pada umumnya. Itulah yang saya lihat dari kehidupan sehari-hari beliau,” ungkapnya.

Kusmono mengaku terkejut saat pertama kali mendengar kabar bahwa Bapak Sadmoko terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, perasaan serupa juga dirasakan oleh banyak jamaah Masjid Roudlotul Mu’minin.

“Saat pertama kali mendengar kabar tersebut, saya sangat kaget dan sulit untuk mempercayainya. Banyak jamaah masjid juga merasakan hal yang sama,” tuturnya.

Meski demikian, Kusmono menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap persidangan berlangsung secara objektif, adil, dan mampu mengungkap seluruh fakta yang sebenarnya.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Semoga persidangan berlangsung dengan adil, seluruh fakta terungkap secara terang, dan semoga Allah SWT mempermudah segala urusan Bapak Sadmoko,” harapnya.

Sidang perdana perkara Sadmoko Danardono dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 31 Juli 2026, di Pengadilan Tipikor Semarang. Persidangan tersebut akan menjadi forum untuk menguji alat bukti, keterangan para saksi, serta fakta-fakta hukum yang diajukan oleh para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia, setiap orang yang berhadapan dengan proses pidana tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (*)