SEMARANG | HARIAN7.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Temanggung, Senin (13/7/2026).
Petugas mengamankan seorang pria berinisial AP (34) yang diduga berperan sebagai pengedar, beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja siap edar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Temanggung.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah memastikan identitas dan lokasi yang bersangkutan, petugas langsung melakukan penindakan,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan tersangka di samping sebuah Apotek, Jalan MT Haryono, Kabupaten Temanggung.
Menurutnya, Penggeledahan yang dilakukan di lokasi membuahkan hasil berupa 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,31 gram serta 2 paket ganja dengan berat bruto 96,09 gram.
“Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan sebuah tas selempang berwarna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” jelasnya.
Kombes Yos Guntur menuturkan, Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial B (DPO) untuk diedarkan kembali kepada para pembeli di wilayah Temanggung.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menyimpan dan mengedarkan narkotika atas perintah seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Kombes Yos Guntur menambahkan, bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Ditresnarkoba Polda Jateng dalam menindak tegas seluruh jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk memburu pemasok maupun pengendali jaringan yang masih berstatus DPO,” ucapnya.









Tinggalkan Balasan