SEMARANG, HARIAN7.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pandawa untuk mengoptimalkan ribuan aset daerah yang selama ini mangkrak atau belum dimanfaatkan.

Langkah strategis ini diambil guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah keterbatasan fiskal dan ketidakpastian ekonomi global.Peluncuran Satgas Pandawa dilakukan dalam Focus Group Discussion (FGD) Transformasi Tata Kelola Aset Pemerintah Daerah di Gedung Merah Putih, Semarang, Selasa (21/7/2026).

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa lagi hanya bergantung pada dana transfer pemerintah pusat. Seluruh potensi daerah, termasuk aset yang menganggur, harus segera diubah menjadi sumber penerimaan yang produktif.“Satgas Pandawa bertugas memberdayakan aset agar bisa dimanfaatkan, baik melalui kerja sama maupun penyewaan kepada pihak ketiga, sehingga memberikan nilai ekonomi bagi daerah,” ujar Luthfi.

Menurut Luthfi, aset daerah tidak boleh berhenti sebagai daftar inventaris semata, melainkan harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjadi pengungkit pendapatan daerah.

“Jangan sampai aset hanya didata, tetapi lokasinya sudah tidak diketahui. Aset yang produktif adalah aset yang dimanfaatkan, bukan sekadar dimiliki,” tegasnya.

Berdasarkan data Pemprov Jateng, saat ini pemerintah mengelola 8.866 bidang tanah dan 24.098 unit bangunan. Dari jumlah tersebut, terdapat potensi besar yang belum tersentuh, yakni 17 bidang tanah dan delapan bangunan pada Pengelola Barang, serta 76 bidang tanah dan 14 bangunan pada Pengguna Barang.Ke depan, pengelolaan aset akan diperkuat melalui kolaborasi dengan dunia usaha, pemerintah daerah, hingga organisasi pengusaha untuk memulihkan aset yang tidak terawat.

“Banyak aset kita yang belum terawat. Nanti kita branding kembali sesuai potensi daerahnya, lalu ditawarkan kepada pelaku usaha, Kadin, HIPMI, dan pihak lain yang mampu mengelolanya,” tambah Luthfi.

Asisten Administrasi Setda Jawa Tengah, Dhini Widianto, menjelaskan bahwa optimalisasi aset sebenarnya telah berjalan.

Hingga kini, Pemprov telah menjalin kerja sama pemanfaatan terhadap 9 bidang tanah dan 31 unit bangunan milik Pengelola Barang, serta 88 bidang tanah dan 288 unit bangunan milik Pengguna Barang.

Dhini berharap kehadiran Satgas Pandawa dapat mempercepat pemanfaatan aset yang masih menganggur agar berkontribusi lebih besar terhadap PAD.Sebagai catatan, sebelum satgas dibentuk, pemanfaatan aset melalui mekanisme sewa menunjukkan tren positif. Angkanya melonjak signifikan dari dua objek pada periode Januari-Mei 2026 menjadi 13 objek pada Juni-Juli 2026.

Pada momentum yang sama, Pemprov Jawa Tengah juga menandatangani perjanjian sewa satu aset di Kabupaten Cilacap, serta komitmen pemanfaatan tiga aset lainnya di Kabupaten Banyumas, Sragen, dan Jepara. (*)