Laporan: Tambah Santoso

KUDUS | HARIAN7.COM – Respons cepat jajaran Polsek Jati, Polres Kudus, patut diacungi jempol. Hanya dalam hitungan menit setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan Call Center 110, petugas berhasil menggerebek dan membongkar praktik judi dadu digital di sebuah Pos Keamanan Keliling (Kamling) di Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, Kudus, Minggu (13/9/2026) dini hari.

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari aduan warga yang masuk ke layanan kepolisian pada pukul 03.30 WIB. Warga menginformasikan adanya aktivitas perjudian di Pos Kamling yang memicu keresahan lingkungan sekitar.

“Mendapat informasi tersebut, Tim Siaga Unit Reskrim Polsek Jati yang saya pimpin langsung bergerak cepat menuju lokasi. Setibanya di sana, kami mendapati sejumlah orang tengah berkumpul dan asyik memainkan judi dadu dengan memanfaatkan aplikasi pada telepon genggam,” ungkap AKP Subkhan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi awalnya mengamankan delapan orang untuk dimintai keterangan. Setelah melalui proses pemeriksaan dan pendalaman, enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti secara aktif terlibat dalam praktik perjudian. Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial AH (31), IAA (27), AM (26), S (46), T (55), dan MNF (26).

Selain menggelandang para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), yang meliputi: Satu unit telepon genggam (smartphone) berisi aplikasi judi dadu digital lalu sejumlah uang tunai yang digunakan sebagai bahan taruhan serta alas atau lapak judi dadu dan karpet berwarna biru yang digunakan sebagai alas saat permainan berlangsung.

“Setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 pasti akan kami tindak lanjuti dengan cepat. Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif warga yang peduli terhadap keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas-aktivitas yang meresahkan,” tegas AKP Subkhan.

Lebih lanjut, mantan Kapolsek Kudus tersebut juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi perkembangan era digital. Menurutnya, kemajuan teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif dan bermanfaat, bukan justru disalahgunakan untuk melanggar hukum.

Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 426 atau Pasal 427 KUHP Nasional tentang tindak pidana perjudian. Sementara itu, jajaran Polres Kudus menegaskan komitmennya untuk terus bersiaga merespons aduan masyarakat demi menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kudus agar tetap kondusif.