SEMARANG, HARIAN7. COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi menunjuk Wakil Bupati Pemalang, Nur Cholis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang. Langkah cepat ini diambil setelah Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, menyatakan surat penunjukan Plt Bupati sudah diproses dan ditandatangani demi memastikan roda pemerintahan serta pelayanan publik di Pemalang tetap berjalan normal.

“Insyaallah sudah ditandatangani. Begitu (bupati) ditetapkan sebagai tersangka, tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan,” kata Sumarno di Gedung Berlian DPRD Jateng, Semarang, Kamis (30/7/2026).

Sumarno menegaskan, masalah hukum yang menjerat kepala daerah tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat.

Pemprov Jateng juga menjadwalkan pertemuan dengan Nur Cholis untuk mengasesmen kondisi pemerintahan di Pemalang agar seluruh program kerja tidak terhambat.

Kasus ini juga memicu peringatan keras dari Pemprov Jateng terkait pentingnya integritas bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat daerah.

Sumarno mengingatkan komitmen pencegahan korupsi harus diperkuat, terutama pada sektor rawan seperti pengadaan barang dan jasa serta praktik jual beli jabatan.

“Pak Gubernur selalu mengajak KPK melakukan supervisi. Kami minta seluruh daerah benar-benar melakukan mitigasi risiko di sektor rawan,” pungkasnya. (*)