JAKARTA,HARIAN7.COM – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mensosialisasikan lima Peraturan Organisasi (PO) baru hasil Rapat Pleno 30 Juni 2026.

Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat konsolidasi organisasi, menertibkan administrasi, dan mengawal profesi wartawan secara nasional.Sosialisasi yang berlangsung pada Rabu (15/7/2026) di Ruang Rapat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jakarta ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto.

Agenda ini diikuti secara hibrida (luring dan daring) oleh jajaran pengurus pusat serta pengurus provinsi se-Indonesia.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menjelaskan bahwa PWI saat ini sedang memasuki fase transformasi menuju sistem pengelolaan yang modern, terstruktur, dan berbasis tata kelola organisasi yang baik (good organizational governance).

“Selama ini masih terdapat aspek teknis yang belum diatur rinci, sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah.

Melalui PO ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel,” ujar Akhmad Munir.

Adapun lima PO baru yang disosialisasikan meliputi:

1.PO Standardisasi Penyelenggaraan         Konferensi: Mengatur komprehensif tahapan konferensi di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Aturan ini mencakup pembentukan panitia, verifikasi daftar pemilih, hingga mekanisme pemilihan ketua demi menjamin proses yang demokratis dan transparan.

Dalam kesempatan ini, PWI Pusat turut mengapresiasi sejumlah daerah yang telah sukses menggelar konferensi demokratis, termasuk Bengkulu yang dijadwalkan melaksanakan konferensi pada Sabtu (18/7/2026).

2.PO Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK): Menetapkan standar nasional kurikulum, materi, kompetensi pemateri, dan sertifikasi OKK sebagai syarat wajib keanggotaan baru.

3.PO Kedudukan Hari Pers Nasional (HPN): Mempertegas kedudukan HPN sebagai program strategis organisasi dan mengatur mekanisme representasi guna menjaga legitimasi PWI.

4.PO Pengelolaan Aset Organisasi: Mengatur sistem inventarisasi, pelaporan, dan pengawasan aset fisik, keuangan, hingga digital secara nasional demi transparansi.

5.PO Kartu Tanda Anggota (KTA): Memperkuat administrasi keanggotaan, mutasi antarprovinsi, dan hak pilih berdasarkan status keanggotaan yang sah.

Wakil Ketua Bidang OKK PWI Pusat, Joko Tetuko, menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari reformasi besar untuk menjaga marwah PWI sebagai organisasi profesi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia.

“Peraturan Organisasi ini bukan semata-mata regulasi baru, melainkan instrumen untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh anggota dalam menjalankan roda organisasi,” tegas Joko.

Melalui penerapan lima PO ini, PWI Pusat menargetkan seluruh pengurus daerah memiliki standar operasional yang seragam demi mewujudkan organisasi yang kredibel, transparan, dan berkelanjutan. (*)