DEPOK | HARIAN7.COM -Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi mengoperasionalkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di Jalan Jawa, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji. Sebagai bentuk apresiasi terhadap partisipasi aktif masyarakat, Wali Kota Depok, Supian Suri, mengumumkan bahwa warga dari Rukun Warga (RW) yang berhasil menerapkan pemilahan sampah secara konsisten akan dibebaskan dari retribusi sampah.

Pernyataan ini disampaikan Supian Suri dalam kunjungannya ke TPS 3R Jalan Jawa beberapa waktu lalu. Ia menekankan bahwa fasilitas ini harus memberikan manfaat nyata bagi warga, salah satunya melalui keringanan biaya bagi mereka yang disiplin menjaga lingkungan.

“Kita berterima kasih kepada teman-teman DLHK. Kita berharap TPS 3R, khususnya di Jalan Jawa, bisa maksimal buat warga. Bener-bener bisa punya kemanfaatan dengan mau memilah sampah. Salah satu kemanfaatan yang pasti nanti dirasakan adalah tidak harus bayar retribusi sampah,” ujar Supian Suri, Rabu (17/06/2026)

Ia menambahkan, “Dan RW-nya bisa memilah sampah, kita tidak pungut retribusi sampah.”tambahnya.

Syarat Mutlak: Pemilahan dari Sumber

Meski menawarkan insentif finansial, Pemkot Depok menetapkan syarat yang ketat. Program bebas retribusi ini hanya berlaku bagi warga yang konsisten memilah sampah organik dan anorganik langsung dari rumah tangga.

Kebijakan ini sejalan dengan kapasitas teknis TPS 3R Jalan Jawa yang mampu mengolah hingga 8-10 ton sampah per hari. Agar proses pengolahan menjadi produk bernilai ekonomi, seperti Refuse Derived Fuel (RDF) atau kompos, dapat berjalan optimal, bahan baku yang masuk haruslah sampah yang sudah terpilah dengan baik.

Supian Suri mengajak seluruh masyarakat, terutama warga RW 06 hingga RW 12 di Kelurahan Beji yang menjadi prioritas layanan TPS 3R ini, untuk disiplin dalam pemilahan.

“Pilah sampah dari rumah jadi syarat bebas retribusi di TPS 3R Jalan Jawa. Kita berterima kasih buat WWF Indonesia yang sudah mendukung program ini,” tambahnya.

Payung Hukum Melalui Perwal

Menanggapi langkah strategis Wali Kota tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait insentif dan disinsentif pengelolaan sampah.

Regulasi ini nantinya akan memberikan payung hukum yang lebih jelas dan terukur bagi RW yang berhasil mencapai target pemilahan sampah.

“Saat ini kami sedang menyusun Perwal yang merupakan turunan dari perda pengelolaan sampah terkait insentif dan disinsentif. Termasuk di dalamnya nanti akan kami tuangkan hal tersebut, tentunya dengan kriteria yang lebih jelas dan terukur,” kata Reni.

Dengan adanya kombinasi antara kebijakan bebas retribusi dari Wali Kota dan penyusunan regulasi formal oleh DLHK, Pemkot Depok optimis budaya memilah sampah di tingkat rumah tangga akan semakin tumbuh kuat. Langkah ini diharapkan tidak hanya mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), tetapi juga meningkatkan kesadaran lingkungan masyarakat secara berkelanjutan.