DEPOK, | HARIAN7.COM – Viralnya informasi mengenai dugaan larangan pelaksanaan Ibadah Penghiburan bagi umat Katolik di Kota Depok memicu reaksi keras dari warganet. Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Depok, Babai Suhaemi, menegaskan bahwa insiden ini murni disebabkan oleh faktor miskomunikasi antarwarga, bukan kebijakan pelarangan aktivitas keagamaan.

Babai menekankan prinsip dasar bahwa tidak boleh ada pihak manapun yang melarang warga untuk melakukan doa, tasyakuran, atau kegiatan penghiburan, terlepas dari agamanya. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya etika bertetangga dan mekanisme pelaporan kepada lingkungan sekitar sebagai bentuk penghormatan sosial.

“Faktor komunikasi yang tidak berjalan dengan baik sehingga menimbulkan salah persepsi. Ke depan, hal ini tidak boleh terjadi lagi. Bahwa tidak boleh ada larangan bagi orang untuk melakukan doa atau tasyakuran, apapun agamanya, itu enggak boleh,” ujar Babai saat dikonfirmasi,melalui telpon, Senin (29/6/2026)

Pentingnya Lapor RT dan Sosialisasi Keberagaman

Meskipun menolak adanya pelarangan, Babai mencontohkan praktik baik yang seharusnya dilakukan oleh semua umat beragama, termasuk dirinya sendiri sebagai umat Islam. Ia menyarankan agar setiap warga yang hendak mengadakan acara keagamaan di rumah terlebih dahulu menginformasikan kepada Ketua RT setempat. Tujuannya adalah menciptakan transparansi dan mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Makanya saya sarankan kepada siapapun yang akan melakukan kegiatan seperti itu, seharusnya melaporkan kepada Pak RT bahwa kami akan ada acara tasyakuran atau acara doa. Kalau sudah seperti itu, tidak ada istilah boleh melarang. Kecuali mendirikan tempat ibadah permanen yang memang ada syarat-syarat regulasinya, tapi kalau untuk tasyakuran atau acara doa, tidak boleh dilarang,” jelasnya.

Babai menambahkan bahwa membangun komunikasi yang harmonis antarwarga adalah kunci mencegah konflik serupa di masa depan. Warga diharapkan proaktif menginformasikan identitas agama dan rencana kegiatan keagamaan kepada pengurus lingkungan.

“Setiap warga harus menginformasikan kepada RT-nya, ‘Saya tinggal di sini, agama saya ini, dan nanti mau mengadakan kegiatan ini.’ Begitu juga umat Islam, kalau mau mengadakan tasyakuran, saya selalu lapor sama Pak RT saya. Faktor komunikasi ini sangat penting,” tegasnya.

Bedakan Ibadah Individu dan Tempat Ibadah Umum

Selain aspek komunikasi, Babai juga menyoroti perlunya pemahaman yang tepat mengenai jenis-jenis ibadah. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membedakan antara ibadah yang bersifat individu atau keluarga yang dapat dilaksanakan di rumah, dengan ibadah kolektif yang memerlukan fasilitas tempat ibadah khusus.

Ke depannya, Babai mendorong agar pemerintah dan tokoh agama memperkuat sosialisasi tentang keberagaman dan tata cara pelaksanaan kegiatan keagamaan di permukiman. Hal ini bertujuan agar tercipta saling pengertian dan toleransi yang nyata di tengah masyarakat Kota Depok yang majemuk.

“Kita umat Islam juga harus paham mana ibadah yang sifatnya individu bisa di rumah, dan mana yang harus di tempat ibadah khusus. Ke depan harus ada sosialisasi tentang keberagaman agama dan kegiatan keagamaan, sehingga saling mengerti dan saling memahami,” pungkasnya.