Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 591 KUHP terkait penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Saat ini, ketiganya mendekam di Rumah Tahanan Polresta Pati sambil menunggu proses pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pati.
Halaman









Tinggalkan Balasan