Laporan: Tambah Santoso
PATI | HARIAN7.COM – Aksi komplotan pencuri yang diduga menggasak ribuan liter solar dan perlengkapan kapal nelayan di Juwana, Kabupaten Pati, berakhir apes. Alih-alih menikmati hasil curian, para pelaku justru kepergok membawa kardus oli yang masih bertuliskan nama kapal korban, sehingga memudahkan polisi mengungkap kasus tersebut.
Satpolairud Polresta Pati berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di atas KM Citra Cemerlang GT 199 yang sedang tambat labuh di Dermaga Alur Sungai Silugonggo, Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana.
Tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut kini telah ditahan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan pemilik kapal.
Kasat Polairud Polresta Pati Kompol Hendrik Irawan mewakili Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban pada Selasa (9/6/2026).
“Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan, olah TKP bersama Tim INAFIS, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti. Dari hasil penyelidikan intensif, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku,” ujar Hendrik, Rabu (10/6/2026).
Korban berinisial A.M. (47), warga Kecamatan Juwana, pertama kali mengetahui adanya dugaan pencurian saat memeriksa kapalnya sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, kapal yang sedang menjalani perbaikan terlihat berantakan. Peralatan berserakan dan terdapat tumpahan solar di area dek kapal.
Kecurigaan korban semakin kuat ketika pada sore hari ditemukan seseorang membawa aki dan beberapa kardus oli mesin yang masih bertuliskan nama kapalnya di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Unit I Juwana.
Temuan tersebut menjadi petunjuk penting bagi polisi. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pengembangan, petugas akhirnya menangkap tiga tersangka yakni R.P.S.P. (27), warga Kabupaten Tulungagung, M.A. (34), warga Kecamatan Juwana, serta J. (46), warga Kecamatan Juwana.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit aki GS Premium tipe 190 H52R (N200), tiga kardus oli mesin Pertamina Meditran S SAE 40 yang berisi enam jerigen oli, serta sekitar 3.000 liter bahan bakar solar yang diduga hasil pencurian.
Akibat peristiwa tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp54,75 juta.
Menurut Hendrik, para pelaku memanfaatkan kondisi kapal yang sedang tambat labuh untuk mengambil barang-barang dan bahan bakar yang berada di atas kapal.
“Modus para tersangka adalah mengambil barang-barang dan bahan bakar yang berada di atas kapal saat tambat labuh. Tindakan ini sangat merugikan pemilik kapal dan mengganggu aktivitas usaha perikanan,” katanya.
Polresta Pati, lanjut Hendrik, berkomitmen menjaga keamanan kawasan perairan dan pelabuhan dari berbagai tindak kejahatan. Masyarakat, khususnya nelayan dan pelaku usaha perikanan, diimbau segera melapor melalui layanan darurat Polri 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 591 KUHP terkait penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Saat ini, ketiganya mendekam di Rumah Tahanan Polresta Pati sambil menunggu proses pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pati.









Tinggalkan Balasan