Temuan tersebut menjadi petunjuk penting bagi polisi. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pengembangan, petugas akhirnya menangkap tiga tersangka yakni R.P.S.P. (27), warga Kabupaten Tulungagung, M.A. (34), warga Kecamatan Juwana, serta J. (46), warga Kecamatan Juwana.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit aki GS Premium tipe 190 H52R (N200), tiga kardus oli mesin Pertamina Meditran S SAE 40 yang berisi enam jerigen oli, serta sekitar 3.000 liter bahan bakar solar yang diduga hasil pencurian.
Akibat peristiwa tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp54,75 juta.
Menurut Hendrik, para pelaku memanfaatkan kondisi kapal yang sedang tambat labuh untuk mengambil barang-barang dan bahan bakar yang berada di atas kapal.
“Modus para tersangka adalah mengambil barang-barang dan bahan bakar yang berada di atas kapal saat tambat labuh. Tindakan ini sangat merugikan pemilik kapal dan mengganggu aktivitas usaha perikanan,” katanya.
Polresta Pati, lanjut Hendrik, berkomitmen menjaga keamanan kawasan perairan dan pelabuhan dari berbagai tindak kejahatan. Masyarakat, khususnya nelayan dan pelaku usaha perikanan, diimbau segera melapor melalui layanan darurat Polri 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan.









Tinggalkan Balasan