Laporan: Noviyanto

KENDAL,HARIAN7.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal mengalokasikan anggaran sekitar Rp4 miliar dari APBD 2026 untuk normalisasi sungai di 23 lokasi. Namun, pelaksanaan pekerjaan tersebut menghadapi kendala akibat banyaknya bangunan rumah, warung, dan tempat usaha di sepanjang bantaran sungai.

Kondisi itu salah satunya terjadi di Sungai Kendal, Kelurahan Kebondalem. Padatnya bangunan di sekitar sungai membuat akses alat berat terbatas, termasuk untuk mengangkut dan membuang lumpur hasil pengerukan.

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan, keterbatasan ruang menjadi salah satu hambatan dalam pelaksanaan normalisasi sungai.

“Hambatan yang kami hadapi dalam pengerukan Sungai Kendal ini adalah padatnya permukiman di tepi sungai, termasuk warung dan bangunan lainnya. Alat berat yang digunakan cukup besar, sehingga akses menuju lokasi dan untuk membuang hasil kerukan menjadi sulit,” ujar Dyah saat meninjau pekerjaan normalisasi di Kelurahan Kebondalem, Jumat (16/10/2026).

Menurut Dyah, pengerukan diperlukan untuk mengatasi sedimentasi yang menumpuk di dasar sungai agar kapasitas aliran air tetap terjaga.

Terlebih, Sungai Kendal berpotensi meluap ketika hujan turun di wilayah hulu.

Meski demikian, keterbatasan akses membuat pekerjaan normalisasi belum dapat dilakukan secara maksimal di seluruh bagian sungai.

Karena itu, Dyah meminta masyarakat mematuhi ketentuan garis sempadan sungai dan tidak mendirikan bangunan yang melanggar aturan.

“Kami berharap masyarakat tidak mendirikan bangunan di kawasan yang melanggar garis sempadan sungai. Ketentuan jarak sempadan harus dipatuhi supaya ketika dilakukan normalisasi, petugas bisa bekerja tanpa terkendala akses,” tegasnya.

Pemkab Kendal Gunakan APBD untuk Normalisasi 23 Lokasi

Dyah menjelaskan, anggaran sekitar Rp4 miliar yang disiapkan Pemkab Kendal pada 2026 digunakan untuk pekerjaan normalisasi sungai di 23 lokasi.

Ia mengakui, penanganan sungai tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Namun, pemerintah kabupaten menggunakan APBD untuk melaksanakan normalisasi dalam konteks pemeliharaan.

“Anggaran yang kami gunakan berasal dari APBD Kendal. Memang sungai ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi, tetapi sejauh ini belum ada anggaran dari provinsi untuk normalisasi di Kendal. Karena termasuk pemeliharaan, pekerjaan ini dapat menggunakan APBD kabupaten,” jelasnya.

Pemkab Kendal juga terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar penanganan sungai dapat dilakukan secara berkesinambungan.

Dyah menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pemerintah provinsi berencana melanjutkan pekerjaan normalisasi Sungai Kendal melalui anggaran perubahan.

“Informasi yang kami terima, pada anggaran perubahan ini pemerintah provinsi akan melanjutkan pekerjaan di Sungai Kendal,” imbuhnya.

Bangunan di Bantaran Persulit Pengangkutan Lumpur

Sementara itu, penyedia jasa pelaksana normalisasi, Yazid, membenarkan adanya kendala dalam pengerjaan di Sungai Kendal.

Menurutnya, pengerukan sebenarnya masih memungkinkan dilakukan. Namun, persoalan utama muncul ketika lumpur hasil pengerukan harus diangkut keluar dari lokasi.

“Kalau melihat kondisi sungainya, sebenarnya bisa dikeruk. Namun, persoalannya adalah bagaimana membuang hasil kerukan tersebut. Kalau aksesnya tersedia, pekerjaan akan lebih mudah. Saat ini, banyak bangunan di sekitar sungai yang membatasi ruang gerak,” ungkap Yazid.

Ia menjelaskan, ketersediaan jalur pengangkutan material menjadi faktor penting dalam kelancaran pekerjaan normalisasi.

Dengan kondisi tersebut, pengerukan diprioritaskan pada bagian sungai yang masih dapat dijangkau alat berat.

Sementara itu, titik-titik yang terkendala akses belum dapat ditangani secara optimal hingga tersedia jalur yang memungkinkan pengangkutan material sedimentasi.

Program normalisasi di 23 lokasi tersebut diharapkan dapat menjaga kelancaran aliran sungai dan mengurangi risiko akibat pendangkalan.

Namun, pelaksanaannya juga membutuhkan dukungan masyarakat dalam menjaga kawasan sempadan sungai serta koordinasi antara pemerintah kabupaten dan provinsi.