Laporan: Tambah Santoso

KUDUS | HARIAN7.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus terus berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Pada Rabu (15/10/2026) siang sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil membongkar praktik penjualan dan penyimpanan minuman beralkohol (miras) ilegal di sebuah rumah kawasan Kecamatan Bae, Kudus.

​Penertiban ini dilaksanakan dalam rangka penegakan Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol, yang menetapkan aturan zero alcohol di wilayah Kabupaten Kudus. Sesuai Pasal 3 Perda tersebut, setiap orang atau badan hukum dilarang keras memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan, maupun memperdagangkan minuman beralkohol dalam bentuk apa pun.

​Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, rumah yang juga difungsikan sebagai warung tersebut diketahui telah menjalankan aktivitas transaksi miras selama kurun waktu dua bulan terakhir. Untuk mengelabuhi petugas, pemilik menyimpan barang bukti tidak hanya di dalam rumah, tetapi juga di area basement bangunan sebelah.

​Namun, kecerdikan petugas di lapangan berhasil mengendus lokasi penyimpanan tersebut. Dalam penggerebekan ini, petugas menyita sedikitnya 104 botol minuman beralkohol berbagai merek dan jenis.

Kepala Satpol PP Kudus Budi Waluyo, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda), Anis Andreas, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP dalam mengawal Perda dan merespons keresahan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran Perda No. 12 Tahun 2004. Modus pelaku yang menyembunyikan miras hingga ke area basement tidak menyurutkan ketelitian anggota kami di lapangan. Barang bukti sebanyak 104 botol miras beserta identitas pemilik sudah kami amankan untuk proses pemeriksaan dan penindakan hukum lebih lanjut,” tegas Anis Sabtu (17/10/2026).

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kudus untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan adanya indikasi peredaran miras di lingkungannya demi mewujudkan Kudus yang aman, tertib, dan kondusif,” tambahnya.

​Seluruh rangkaian kegiatan penggerebekan berjalan aman, tertib, dan lancar. Pemilik barang bukti selanjutnya dipanggil ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kudus guna menjalani proses penyidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.