KAB.SEMARANG | HARIAN7.COM – Warga Dusun Prampelan RT 02 RW 08, Desa Sumberejo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, mengeluhkan aktivitas penumpukan barang rosok atau barang bekas di lingkungan permukiman yang dinilai mengganggu kenyamanan serta berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan dan lingkungan.
Keluhan itu disampaikan warga bernama Andri Irawan. Ia mengaku telah melayangkan surat pengaduan kepada pihak terkait pada 3 Februari 2026 agar dilakukan peninjauan lapangan terhadap lokasi penampungan rosok milik salah satu warga. Namun, hingga kini ia menilai belum ada tindakan serius.
Menurut Andri, keberadaan tumpukan barang bekas di kawasan hunian membuat lingkungan terlihat kumuh dan mengganggu estetika permukiman.
“Penumpukan barang bekas yang tidak teratur telah merusak pemandangan dan kebersihan lingkungan sekitar,” ujar Andri kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Ia juga mengkhawatirkan dampak kesehatan akibat tumpukan rongsokan yang disebut berpotensi menjadi sarang tikus, ular, lalat, dan nyamuk penyebab penyakit, termasuk Demam Berdarah Dengue (DBD).
Selain itu, warga mengeluhkan bau tidak sedap yang muncul dari lokasi penampungan serta potensi pencemaran lingkungan dan polusi udara.
Tak hanya itu, Andri menyoroti ancaman kebakaran karena tumpukan barang bekas dinilai sudah melebihi kapasitas dan terdapat material mudah terbakar maupun bahan yang diduga mengandung zat kimia.
Ia berharap pemerintah daerah dan dinas terkait di Kabupaten Semarang segera turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus memberikan pembinaan kepada pemilik usaha agar aktivitas penampungan rosok tidak lagi mengganggu warga sekitar.
“Kami berharap lokasi tersebut tidak lagi digunakan sebagai tempat penampungan barang bekas karena berada di area hunian masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan pengecekan ke lokasi tersebut.
“Dulu sudah kita cek lokasi. Coba tak cek dulu nggih,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Adapun Kepala Desa Sumberejo Kecamatan Pabelan, Salim Riyanto, belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui whatsapp terkait keluhan warga tersebut.
Terpisah, Ketua Lembaga ELBEHA Barometer, Sri Hartono, menilai aktivitas pengepulan dan penampungan rosok di tengah kawasan permukiman warga tidak layak dilakukan karena berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat serta diduga melanggar sejumlah ketentuan perizinan dan lingkungan hidup.
Menurut dia, usaha penampungan barang bekas di kawasan padat penduduk dapat memicu berbagai persoalan, mulai dari pencemaran lingkungan, bau tidak sedap, gangguan kesehatan, hingga potensi kebakaran.
“Kalau aktivitas penumpukan rosok dilakukan di lingkungan permukiman warga tanpa pengelolaan yang baik dan tanpa izin yang jelas, tentu sangat tidak pas. Selain mengganggu warga, juga berpotensi melanggar aturan,” ujar Sri Hartono.
Ia menjelaskan, aktivitas usaha perdagangan barang bekas wajib memperhatikan aspek lingkungan hidup, tata ruang wilayah, serta legalitas bangunan yang digunakan.
Dalam ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), usaha perdagangan barang bekas wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan memenuhi persyaratan lingkungan hidup.
Selain itu, bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha juga wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Sri Hartono menegaskan, rumah tinggal yang dialihfungsikan menjadi tempat penampungan rosok atau gudang usaha harus sesuai dengan tata ruang dan peruntukan bangunan.
“Jangan sampai berada di zona permukiman tetapi dipakai aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan lingkungan,” katanya.
Ia juga menyoroti ancaman pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Pasal 98 UU tersebut, pelaku usaha yang dengan sengaja melakukan pencemaran atau menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara Pasal 99 mengatur sanksi bagi pelanggaran akibat kelalaian yang menyebabkan pencemaran lingkungan dengan ancaman pidana penjara satu hingga tiga tahun serta denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar.
Menurut Sri Hartono, pemerintah pusat hingga tahun 2026 juga terus memperkuat pengawasan perizinan berbasis risiko melalui sistem OSS-RBA terhadap kegiatan usaha di kawasan permukiman.
Ia meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan terkait legalitas usaha, izin bangunan, pengelolaan limbah, serta dampak sosial yang dirasakan warga.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran izin usaha, bangunan maupun lingkungan, harus segera ditertibkan agar tidak menimbulkan konflik dan dampak lebih luas bagi masyarakat sekitar,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik usaha penampungan rosok belum terkonfirmasi.(BN)
Berita selanjutnya:
[irp posts=”49697″ ]









Tinggalkan Balasan