HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kades Temulus Buka Suara soal Polemik LPJ, Siap Gelar Musdesus Libatkan PKN

Laporan: Tambah Santoso

KUDUS | HARIAN7.COM – Polemik permintaan dokumen laporan keuangan Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendapat tanggapan dari Kepala Desa Suharto. Ia menegaskan pemerintah desa tidak menutup akses informasi, sekaligus berencana membuka forum khusus untuk meredam polemik.

Persoalan ini mencuat setelah Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Kudus melayangkan surat keberatan karena permohonan dokumen dinilai tidak direspons dalam batas waktu yang ditentukan.

Dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026), Suharto menyebut tudingan ketidakterbukaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak berdasar. Ia menegaskan setiap tahun pemerintah desa rutin menyusun dan menyampaikan laporan kepada bupati melalui camat.

Baca Juga:  BPBD Salatiga Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem, Enam Bencana Terjadi dalam Sehari

“LPJ setiap tahun kami buat dan kirimkan sesuai aturan. Arsipnya juga sudah ada di Ketua BPD,” ujar Suharto.

Terkait keluhan Wakil Ketua BPD Sugiarto yang mengaku tidak menerima salinan dokumen sejak 2019, Suharto menilai persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan secara internal di tubuh BPD. Menurut dia, pemerintah desa telah menyerahkan bundel LPJ beserta anggaran penggandaannya kepada Ketua BPD.

“Kalau memang ada anggota yang belum menerima, silakan disampaikan secara resmi melalui Ketua BPD atau dibahas bersama dalam forum,” katanya.

Baca Juga:  Akses Nyatnyono–Lerep Terputus Longsor, Bupati Semarang Tekankan Penanganan Cepat

Sebagai langkah meredam polemik, Pemerintah Desa Temulus berencana menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada pertengahan Mei 2026. Forum tersebut akan melibatkan BPD, masyarakat, hingga PKN untuk memaparkan penggunaan anggaran desa secara terbuka.

Di sisi lain, Ketua Tim PKN Kabupaten Kudus, Anton S, menegaskan langkah yang diambil pihaknya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial, bukan dipicu konflik internal desa.

Ia menyoroti keterlambatan respons pemerintah desa yang dinilai telah melampaui batas waktu 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013.

Baca Juga:  Rob Mengganas di Sayung, Bupati Eisti Teriakkan Kolaborasi: “Tanpa Ulama dan Umaro, Perjuangan Tak Akan Optimal”

“Jika tidak ada tanggapan atau terjadi penolakan, kami akan melanjutkan ke sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah,” tegas Anton.

Dokumen yang diminta PKN meliputi APBDes dan perubahannya tahun 2022–2025, Rencana Anggaran Biaya (RAB), LPJ, laporan realisasi anggaran, serta data pengelolaan tanah kas desa (bondho deso).

PKN menilai keterbukaan hingga rincian pelaksanaan kegiatan penting untuk memastikan penggunaan anggaran desa berjalan akuntabel dan tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!